Apabila ingin mencairkan JHT, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa melampirkan dokumen berikut:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Surat keterangan dokter
- KTP atau bukti identitas lainnya
3. Peserta meninggal dunia
Seandainya peserta penerima manfaat JHT telah meninggal dunia, klaim dana dapat dilakukan oleh ahli waris.
Misalnya suami/istri peserta, anak, saudara kandung, orang tua, mertua, atau pihak lain yang diwasiatkan.
Syarat pencairan JHT yang mesti dipenuhi oleh ahli waris peserta antara lain:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau bukti identitas diri lainnya
- Surat keterangan kematian
- Surat keterangan ahli waris atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan
- Kartu keluarga
Sementara itu jika peserta tidak memiliki ahli waris yang sah, maka manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan miliknya akan diserahkan ke Balai Harta Peninggalan.
Demikian tadi syarat dan dokumen yang mesti dilengkapi untuk bisa mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan aturan terbaru.
Semoga informasi di atas berguna bagi Kawan Puan, ya.
Baca Juga: Mudah dan Cepat, Ini 3 Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Online
(*)