Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Sesuai Aturan Baru yang Berlaku Mei

Arintha Widya - Rabu, 16 Februari 2022
ilustrasi jaminan hari tua
ilustrasi jaminan hari tua Seiya Tabuchi

Parapuan.co - Kawan Puan barangkali sudah tahu tentang aturan terbaru terkait pencairan JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS Ketenagakerjaan.

Bahwasanya, kini JHT BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi bisa langsung diklaim sebulan setelah resign atau berhenti bekerja.

Ada aturan baru terkait pencairan dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

JHT baru bisa diklaim ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah memasuki usia pensiun, yaitu 56 tahun.

Tujuan diubahnya aturan pencairan JHT, tak lain adalah agar manfaat Jaminan Hari Tua bisa memenuhi kebutuhan peserta memasuk usia lanjut.

Bukan sekadar dipakai untuk kebutuhan jangka pendek sewaktu peserta masih ada di usia produktif.

Aturan terbaru tersebut baru berlaku tiga bulan setelah tanggal diumumkan, yang artinya akan dimulai pada Mei 2022.

Jadi jika kamu berhenti bekerja bukan karena PHK, masih ada waktu mengklaim JHT sebelum Mei 2022 kalau usiamu belum mencapai 56 tahun.

Adapun dalam aturan terbaru, JHT BPJS TK tak hanya bisa cair ketika peserta telah berusia 56 tahun.

Baca Juga: Baru Bisa Klaim di Usia 56 Tahun, Ini Kata BPJSTK Soal Aturan Baru JHT

Syarat lainnya ialah, apabila peserta mengalammi cacat total tetap atau meninggal dunia.

Sesuai syarat tersebut, berikut beberapa cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan sesuai aturan terbaru seperti mengutip Kompas!

1. Saat peserta memasuki usia pensiun

Sewaktu peserta penerima manfaat JHT telah memasuki usia pensiun (56 tahun), proses pencairan JHT bisa dilakukan dengan melampirkan:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP atau bukti identitas diri lain

Pencairan dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor BPJS terdekat, atau online di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Bila peserta mengalami cacat total tetap

Kendati usia belum mencapai pensiun atau 56 tahun, peserta bisa mengklaimm JHT jika mengalami cacat total tetap.

Kondisi cacat total itu membuat peserta tidak dapat kembali bekerja, sehingga diperbolehkan melakukan pencairan.

Baca Juga: Pernah Batal di 2015, Ini Beda Aturan Lama dan Baru JHT BPJSTK

Namun, perlu dicatat bahwa pencairan dapat dilakukan satu bulan setelah peserta ditetapkan mengalami cacat total.

Apabila ingin mencairkan JHT, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa melampirkan dokumen berikut:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat keterangan dokter
  • KTP atau bukti identitas lainnya

3. Peserta meninggal dunia

Seandainya peserta penerima manfaat JHT telah meninggal dunia, klaim dana dapat dilakukan oleh ahli waris.

Misalnya suami/istri peserta, anak, saudara kandung, orang tua, mertua, atau pihak lain yang diwasiatkan.

Syarat pencairan JHT yang mesti dipenuhi oleh ahli waris peserta antara lain:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP atau bukti identitas diri lainnya
  • Surat keterangan kematian
  • Surat keterangan ahli waris atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan
  • Kartu keluarga

Sementara itu jika peserta tidak memiliki ahli waris yang sah, maka manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan miliknya akan diserahkan ke Balai Harta Peninggalan.

Demikian tadi syarat dan dokumen yang mesti dilengkapi untuk bisa mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan aturan terbaru.

Semoga informasi di atas berguna bagi Kawan Puan, ya.

Baca Juga: Mudah dan Cepat, Ini 3 Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Online

(*)

Sumber: kompas
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja