Besaran uang yang diambil hanya 30 persen dari manfaat JHT untuk membeli rumah, atau 10 persen dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun di usia 56 tahun.
"Skema ini untuk memberikan pelindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai," ujarnya.
Merujuk pada PP Nomor 46 Tahun 2015 pasal 22 tertulis bahwa peserta dapat mengambil sebagian JHT untuk membeli rumah apabila sudah menjalani masa kepesertaan minimal 10 tahun dan hanya dapat dilakukan satu kali.
Selain itu, pada pasal 25 dijelaskan bahwa selain berupa uang tunai, peserta bisa memperoleh manfaat layanan tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan perumahan atau manfaat lain.
Fasilitas pembiayaan perumahan secara tunai dilakukan lewat lembaga keuangan seperti pinjaman uang muka perumahan (PUMP), kredit pemilikan rumah (KPR), rumah susun sederhana sewa (Rusunawa), dan pinjaman renovasi perumahan (PRP).
Hal ini juga telah diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis MLT Dalam Program Jaminan Hari Tua.
"Melalui program MLT ini, tanpa adanya risiko dalam hubungan kerja dan tanpa penambahan iuran, peserta dapat menikmati manfaat tambahan berupa kemudahan kepemilikan perumahan," ujar Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri pada 29 Oktober 2021 lalu.
MLT merupakan fasilitas pembiayaan perumahan baik itu rumah tapak maupun rumah susun ini dibiayai dari dana investasi program JHT.
BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Bank Penyalur untuk menjalankannya.
Baca juga: Cara Mudah Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Saat Usia 56 Tahun