Parapuan.co- Baru-baru ini pemerintah mengeluarkan kebijakan jika pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa diambil ketika usia 56 tahun.
Tentu saja banyak pro dan kontra terkait kebijakan tersebut.
Ternyata dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan masih bisa diambil sebagian untuk membeli rumah meskipun pekerja belum memasuki usia 56 tahun.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Chairul Fadhly Harahap seiring polemik pemberlakuan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Melansir dari laman Kompas.com, kebijakan tersebut membuat JHT dikembalikan kepada fungsinya sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).
JHT sendiri merupakan dana yang dipersiapkan untuk pekerja pada masa tuanya agar memiliki harta cadangan sebagai biaya hidup saat sudah tidak produktif lagi
Dana JHT biasanya diterima oleh buruh pada usia pensiun, cacat total, atau meninggal dunia.
"Meskipun tujuannya untuk perlindungan pada hari tua yaitu memasuki masa pensiun, atau meninggal dunia, atau cacat total tetap, UU SJSN memberikan peluang bahwa dalam jangka waktu tertentu, bagi peserta yang membutuhkan, dapat mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT-nya," ujar Chairul pada Minggu (13/02/2022) melalui laman resmi Kemnaker.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015, klaim JHT untuk membeli rumah bisa dilakukan apabila peserta telah mengikuti program ini paling sedikit 10 tahun.
Baca juga: Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Syaratnya
Besaran uang yang diambil hanya 30 persen dari manfaat JHT untuk membeli rumah, atau 10 persen dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun di usia 56 tahun.
"Skema ini untuk memberikan pelindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai," ujarnya.
Merujuk pada PP Nomor 46 Tahun 2015 pasal 22 tertulis bahwa peserta dapat mengambil sebagian JHT untuk membeli rumah apabila sudah menjalani masa kepesertaan minimal 10 tahun dan hanya dapat dilakukan satu kali.
Selain itu, pada pasal 25 dijelaskan bahwa selain berupa uang tunai, peserta bisa memperoleh manfaat layanan tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan perumahan atau manfaat lain.
Fasilitas pembiayaan perumahan secara tunai dilakukan lewat lembaga keuangan seperti pinjaman uang muka perumahan (PUMP), kredit pemilikan rumah (KPR), rumah susun sederhana sewa (Rusunawa), dan pinjaman renovasi perumahan (PRP).
Hal ini juga telah diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis MLT Dalam Program Jaminan Hari Tua.
"Melalui program MLT ini, tanpa adanya risiko dalam hubungan kerja dan tanpa penambahan iuran, peserta dapat menikmati manfaat tambahan berupa kemudahan kepemilikan perumahan," ujar Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri pada 29 Oktober 2021 lalu.
MLT merupakan fasilitas pembiayaan perumahan baik itu rumah tapak maupun rumah susun ini dibiayai dari dana investasi program JHT.
BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Bank Penyalur untuk menjalankannya.
Baca juga: Cara Mudah Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Saat Usia 56 Tahun
Menurut Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tersebut, di dalam Pasal 4 menyebutkan bahwa besaran PUMP yang diberikan kepada peserta maksimal Rp 150 juta.
Sedangkan untuk KPR, besar yang diberikan kepada peserta maksimal Rp 500 juta.
Sebelum itu, Kawan Puan yang ingin mencairkan dana JHT untuk membeli rumah, harus mengikuti syarat di bawah ini:
- Terdaftar sebagai peserta minimal 1 (satu) tahun;
- Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran;
- Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta;
- Peserta aktif membayar iuran;
- Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan;
- Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan OJK.
Setelah itu peserta yang mengajukan permohonan PUMP ataupun KPR kepada Bank Penyalur, juga harus melengkapi persyaratan yang diatur oleh Bank Penyalur dan dilengkapi dengan kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selanjutnya Bank Penyalur akan melakukan verifikasi kelayakan kredit terhadap permohonan.
Jika memenuhi persyaratan, Bank Penyalur akan meminta persetujuan pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh subsidi bunga.
Nah Kawan Puan, demikian tadi cara mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum usia 56 tahun untuk membeli rumah. (*)