Menurut Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tersebut, di dalam Pasal 4 menyebutkan bahwa besaran PUMP yang diberikan kepada peserta maksimal Rp 150 juta.
Sedangkan untuk KPR, besar yang diberikan kepada peserta maksimal Rp 500 juta.
Sebelum itu, Kawan Puan yang ingin mencairkan dana JHT untuk membeli rumah, harus mengikuti syarat di bawah ini:
- Terdaftar sebagai peserta minimal 1 (satu) tahun;
- Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran;
- Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta;
- Peserta aktif membayar iuran;
- Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan;
- Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan OJK.
Setelah itu peserta yang mengajukan permohonan PUMP ataupun KPR kepada Bank Penyalur, juga harus melengkapi persyaratan yang diatur oleh Bank Penyalur dan dilengkapi dengan kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selanjutnya Bank Penyalur akan melakukan verifikasi kelayakan kredit terhadap permohonan.
Jika memenuhi persyaratan, Bank Penyalur akan meminta persetujuan pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh subsidi bunga.
Nah Kawan Puan, demikian tadi cara mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum usia 56 tahun untuk membeli rumah. (*)