"Jadi harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. Mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022," ucapnya.
Adapun BPJS Kesehatan yang dilampirkan bisa kelas 1, 2, maupun 3.
2. Pembuatan SIM, STNK, dan SKCK
Layanan publik berikutnya yang harus pakai BPJS Kesehatan adalah permohonan pembuatan SIM, STNK, dan SKCK di kepolisian.
Hal itu tertuang dalam angka 25 Inpres yang berbunyi, "melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."
3. Pendaftaran ibadah haji maupun umrah
Pendaftaran ibadah haji maupun umrah termasuk layanan publik yang menggunakan BPJS Kesehatan.
Dalam instruksi presiden tertulis bahwa calon jemaah umrah dan haji khusus merupakan peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS Kesehatan).
Akan tetapi, belum ada waktu pasti kapan peraturan ini akan mulai diberlakukan.
Baca Juga: Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Tahun 2022, Ini Perubahan yang Bakal Terjadi