5. Kredit Usaha Rakyat
Kawan Puan dan masyarakat umum lain yang akan mengajukan kredit usaha rakyat harus memiliki BPJS Kesehatan.
Hal ini karena instruksi presiden meminta agar peserta penerima kredit usaha rakyat adalah peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional.
6. Izin usaha
Sama seperti pengajuan kredit usaha rakyat, Kawan Puan yang akan mengajukan izin usaha pun harus memiliki BPJS Kesehatan.
Masyarakat yang akan mengurus izin usaha diminta wajib menjadi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional.
7. Sekolah
Semua individu yang terlibat di lingkungan sekolah, baik itu peserta didik maupun guru wajib memiliki BPJS Kesehatan.
Sekolah atau satuan pendidikan yang masuk dalam instruksi presiden ini pun termasuk pendidikan formal maupun non-formal.
8. Santri
Instruksi Presiden juga meminta Menteri Agama untuk memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama adalah peserta aktif BPJS Kesehatan.
Itu berarti mereka yang tergabung dalam peserta didik pada satuan pendidikan baik formal maupun non-formal di lingkungan Kemenag yakni santri dan santriwati harus peserta program Jaminan Kesehatan Nasional.
Nah Kawan Puan, itu tadi daftar layanan publik yang akan segera menggunakan BPJS Kesehatan sebagai syarat administrasinya.
Tunggu informasi selanjutnya ya, kapan layanan publik tersebut di atas akan mulai mensyaratkan BPJS Kesehatan harus dilampirkan saat proses administrasi.
Baca Juga: Mudah, Ini Cara Ubah Faskes BPJS Kesehatan Secara Online dan Offline
(*)