4. Berbadan hukum yang tidak jelas
Tak hanya mengiming-imingi keuntungan saja, praktik ilegal ini biasanya berasal dari lembaga yang tidak jelas badan hukumnya.
Misalnya, tidak ada keterangan bahwa lembaga tersebut merupakan Perusahaan Terbuka (PT), persekutuan komanditer (CV), firma, yayasan, dan lain-lain.
5. Tidak memiliki izin
Terakhir yang tak kalah penting, mereka juga tidak memiliki izin untuk mengelola dana investasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Maka dari itu, sebelum memberikan uangmu ke lembaga atau siapapun yang menawarkan keuntungan tidak wajar, selalu periksa terlebih dahulu legalitasnya.
Apabila tidak memiliki izin, maka bisa dipastikan skema investasi yang dijalankan merupakan praktik ilegal.
Kawan Puan, itulah beberapa ciri investasi bodong berkedok arisan bodong yang bisa ditemukan di mana saja. Oleh karena itu, penting bagi kamu untuk selalu waspada, ya! (*)
Baca Juga: Mengapa Arisan Tidak Bisa Jadi Investasi? Ini Jawaban Pakar