Dalam perjalanan kariernya, profesi hakim dapat diawali dari seorang calon hakim ataupun panitera. Secara sederhana, berikut ini beberapa tahapan dalam profesi hakim.
- Hakim Pratama
- Hakim Pratama Muda
- Hakim Pratama Madya
- Hakim Pratama Utama
- Hakim Madya Pratama
- Hakim Madya Muda
- Hakim Madya Utama
- Hakim Utama Muda
- Hakim Utama.
Selain itu, hakim juga digolongkan berdasarkan tingkatan pengadilannya, seperti Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.
Di Indonesia sendiri, terdapat empat badan peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung, yakni Hakim Peradilan Umum, Hakim Peradilan Agama, Hakim Peradilan Tata Usaha Negara, dan Hakim Peradilan Militer.
Masing-masing badan tersebut memiliki kewenangan untuk mengadili perkara yang berbeda-beda.
1. Hakim Peradilan Umum
Seperti namanya, yakni umum, Hakim Peradilan Umum menangani berbagai perkara pidana serta perdata.
Mereka bertugas untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan semua perkara yang diajukan.
2. Hakim Peradilan Agama
Baca Juga: 6 Keterampilan untuk Menjadi Hakim seperti Kim Hye Soo di Juvenile Justice