Apabila wajib pajak tidak melaporkan SPT atau terlambat melapor, maka akan dikenakan denda dengan besaran tertentu, seperti tercantum dalam Pasal 7 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Untuk wajib pajak orang pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp100.000, sementara wajib pajak badan akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta.
Di sisi lain, denda keterlambatan melapor akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).
Sanksi pidana
Selain denda, sanksi apabila tidak melaporkan SPT tahunan adalah sanksi pidana yang bisa mengancam wajib pajak yang dengan sengaja tidak melapor.
Lebih lanjut, sanksi ini juga berlaku bagi mereka yang melaporkan SPT, namun dengan isian yang tidak sesuai.
“Undang-Undang juga mengatur dapat dikenakan sanksi pidana bila terbukti dengan sengaja tidak melaporkan SPT, atau melaporkan SPT tetapi isinya tidak benar atau sengaja tidak melaporkan penghasilannya, atau tidak lengkap,” tutur Neil kepada Kompas.com, dikutip Jumat (4/3/2022).
Alur penagihan
Adapun wajib pajak yang masih memiliki beban pajak yang belum dibayarkan, maka akan ditagih karena dianggap sebagai utang.
Baca Juga: SPT Online Resmi Ditutup, Layanan Dialihkan ke Dua Aplikasi Ini!