Alur penagihannya akan dimulai dengan terbitnya pemberitahuan STP kepada penanggung pajak.
Jika setelah tujuh hari waktu jatuh tempo pembayaran pajak tagihan tersebut tidak kunjung dibayar atau dilunasi, maka akan diterbitkan kembali surat lainnya, yakni Surat Teguran.
Sementara itu, setelah 21 hari tetap tidak kunjung dilunasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerbitkan Surat Paksa ke wajib pajak tersebut.
Ketika usai 2x24 jam Surat Paksa diterima dan utang tetap tidak dilunasi, maka Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan akan keluar.
Apabila peringatan terakhir tersebut sudah keluar, Juru Sita Pajak akan melakukan penyitaan barang milik Penanggung Pajak.
Kawan Puan, itulah sanksi bagi wajib pajak yang tidak melakukan pelaporan SPT hingga tanggal yang telah ditentukan.
Sanksi tersebut merupakan upaya atau jaminan agar setiap wajib pajak dapat mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.
Jadi, agar terhindar dari kedua sanksi di atas, jangan lupa segera melapor SPT tahunan kamu, ya!(*)
Baca Juga: Pelaku Usaha Wajib Tahu, Begini Cara Membuat NPWP untuk Badan Usaha