Parapuan.co - Setiap tahunnya, wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus melaporkan pajak tahunannya.
Wajib pajak yang secara sengaja tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) akan dikenakan sanksi berupa denda hingga pidana bagi mereka yang tidak melapor.
Melansir Kompas.com, wajib pajak orang pribadi dapat melaporkan SPT tahunan mulai 1 Januari 2022 lalu hingga 31 Maret 2022, dan 30 April 2022 untuk wajib pajak badan.
Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki penghasilan pribadi dan masuk ke dalam kriteria Penghasilan Kena Pajak wajib melaporkan pajak tahunannya.
Lalu, apa saja sanksi bagi wajib pajak yang tidak melapor SPT tahunannya? Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut ini penjelasannya.
Sanksi denda
Sanksi ini merupakan konsekuensi yang akan diterima oleh wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tahunannya.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmadrin Noor, konsekuensi yang dimaksud dapat berupa sanksi ringan hingga berat.
Dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mereka yang memiliki kewajiban membayar pajak adalah yang memiliki NPWP dan masih menjadi wajib pajak.
Baca Juga: Catat, Ini Cara Mengisi e-Filling, Aplikasi Pengganti SPT Pajak Online
Apabila wajib pajak tidak melaporkan SPT atau terlambat melapor, maka akan dikenakan denda dengan besaran tertentu, seperti tercantum dalam Pasal 7 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Untuk wajib pajak orang pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp100.000, sementara wajib pajak badan akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta.
Di sisi lain, denda keterlambatan melapor akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).
Sanksi pidana
Selain denda, sanksi apabila tidak melaporkan SPT tahunan adalah sanksi pidana yang bisa mengancam wajib pajak yang dengan sengaja tidak melapor.
Lebih lanjut, sanksi ini juga berlaku bagi mereka yang melaporkan SPT, namun dengan isian yang tidak sesuai.
“Undang-Undang juga mengatur dapat dikenakan sanksi pidana bila terbukti dengan sengaja tidak melaporkan SPT, atau melaporkan SPT tetapi isinya tidak benar atau sengaja tidak melaporkan penghasilannya, atau tidak lengkap,” tutur Neil kepada Kompas.com, dikutip Jumat (4/3/2022).
Alur penagihan
Adapun wajib pajak yang masih memiliki beban pajak yang belum dibayarkan, maka akan ditagih karena dianggap sebagai utang.
Baca Juga: SPT Online Resmi Ditutup, Layanan Dialihkan ke Dua Aplikasi Ini!
Alur penagihannya akan dimulai dengan terbitnya pemberitahuan STP kepada penanggung pajak.
Jika setelah tujuh hari waktu jatuh tempo pembayaran pajak tagihan tersebut tidak kunjung dibayar atau dilunasi, maka akan diterbitkan kembali surat lainnya, yakni Surat Teguran.
Sementara itu, setelah 21 hari tetap tidak kunjung dilunasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerbitkan Surat Paksa ke wajib pajak tersebut.
Ketika usai 2x24 jam Surat Paksa diterima dan utang tetap tidak dilunasi, maka Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan akan keluar.
Apabila peringatan terakhir tersebut sudah keluar, Juru Sita Pajak akan melakukan penyitaan barang milik Penanggung Pajak.
Kawan Puan, itulah sanksi bagi wajib pajak yang tidak melakukan pelaporan SPT hingga tanggal yang telah ditentukan.
Sanksi tersebut merupakan upaya atau jaminan agar setiap wajib pajak dapat mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.
Jadi, agar terhindar dari kedua sanksi di atas, jangan lupa segera melapor SPT tahunan kamu, ya!(*)
Baca Juga: Pelaku Usaha Wajib Tahu, Begini Cara Membuat NPWP untuk Badan Usaha