WP NE, merupakan status wajib pajak ketika non-aktif sementara atau wajib pajak yang dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin serta kewajiban menyampaikan SPT tahunan.
WP NE dapat terjadi jika wajib pajak tersebut masuk ke dalam sejumlah kategori, seperti diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Untuk lebih rincinya lagi, berikut ini sejumlah kategori yang dimaksud, sebagaimana dijelaskan di laman pajak.go.id melalui Kompas.com:
1. Wajib pajak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas.
2. Wajib pajak tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP.
3. Wajib pajak yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
4. Wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan.
5. Wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
Jika wajib pajak masuk ke dalam kategori wajib pajak non-efektif, maka mereka tidak wajib lapor SPT tahunan, tidak diterbitkan Surat Teguran walaupun tidak lapor SPT, dan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi tidak lapor SPT.
Baca Juga: Catat, Ini Cara Mengisi e-Filling, Aplikasi Pengganti SPT Pajak Online