Parapuan.co - Masyarakat wajib pajak yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) setiap tahunnya.
Setiap masyarakat yang telah memiliki penghasilan pribadi dan masuk ke dalam kriteria Penghasilan Kena Pajak wajib melaporkan SPT tahunan.
Seperti tahun sebelumnya, tahun ini wajib pajak orang pribadi dapat melaporkan SPT tahunan mulai 1 Januari 2022 lalu hingga 31 Maret 2022, dan 30 April 2022 untuk wajib pajak badan.
Walaupun demikian, ternyata tidak semua masyarakat yang berpenghasilan wajib melaporkan SPT tahunan.
Melansir Kompas.com, wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak wajib lapor SPT tahunan.
Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PTKP yang berlaku bagi wajib pajak pribadi sebesar Rp4,5 juta per bulan.
Dengan kata lain, wajib pajak yang memiliki penghasilan kurang dari Rp4,5 juta per bulan tidak perlu lapor SPT tahunan, sementara wajib pajak yang penghasilannya lebih dari Rp4,5 juta wajib melaporkan SPT.
Untuk diketahui, wajib pajak dengan penghasilan di bawah PTKP yang telah disebutkan tadi, masuk ke dalam kategori Wajib Pajak Non-Efektif (WP NE).
Apa itu Wajib Pajak Non-Efektif?
Baca Juga: Denda hingga Pidana, Ini Deretan Sanksi Jika Tidak Lapor SPT Tahunan
WP NE, merupakan status wajib pajak ketika non-aktif sementara atau wajib pajak yang dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin serta kewajiban menyampaikan SPT tahunan.
WP NE dapat terjadi jika wajib pajak tersebut masuk ke dalam sejumlah kategori, seperti diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Untuk lebih rincinya lagi, berikut ini sejumlah kategori yang dimaksud, sebagaimana dijelaskan di laman pajak.go.id melalui Kompas.com:
1. Wajib pajak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas.
2. Wajib pajak tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP.
3. Wajib pajak yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
4. Wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan.
5. Wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
Jika wajib pajak masuk ke dalam kategori wajib pajak non-efektif, maka mereka tidak wajib lapor SPT tahunan, tidak diterbitkan Surat Teguran walaupun tidak lapor SPT, dan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi tidak lapor SPT.
Baca Juga: Catat, Ini Cara Mengisi e-Filling, Aplikasi Pengganti SPT Pajak Online
Namun, perlu dicatat bahwa sanksi tersebut tidak akan dikenakan terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE.
Cara dan mengajukan permohonan status Wajib Pajak Non-Efektif
Apabila Kawan Puan merupakan wajib pajak yang masuk ke dalam kategori di atas, maka dapat mengajukan status Wajib Pajak Non-Efektif dengan menyiapkan sejumlah dokumen berikut:
1. Formulir Penetapan WP Non-Efektif yang telah diisi lengkap dan ditandatangani.
2. Surat pernyataan bermaterai dan ditandatangani.
3. Fotokopi KTP.
Berkas tersebut dapat dibawa ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat dan terdapat kemungkinan permohonan ditolak atau diterima.
Nah, itulah jumlah penghasilan yang tidak memiliki kewajiban untuk lapor SPT tahunan dan rincian wajib pajak yang masuk ke dalam Wajib Pajak Non-Efektif.
Baca Juga: SPT Online Resmi Ditutup, Layanan Dialihkan ke Dua Aplikasi Ini!
Apabila Kawan Puan tidak masuk ke dalam kategori yang disebutkan di atas, jangan lupa untuk segera lapor SPT, ya! (*)