Namun, perlu dicatat bahwa sanksi tersebut tidak akan dikenakan terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE.
Cara dan mengajukan permohonan status Wajib Pajak Non-Efektif
Apabila Kawan Puan merupakan wajib pajak yang masuk ke dalam kategori di atas, maka dapat mengajukan status Wajib Pajak Non-Efektif dengan menyiapkan sejumlah dokumen berikut:
1. Formulir Penetapan WP Non-Efektif yang telah diisi lengkap dan ditandatangani.
2. Surat pernyataan bermaterai dan ditandatangani.
3. Fotokopi KTP.
Berkas tersebut dapat dibawa ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat dan terdapat kemungkinan permohonan ditolak atau diterima.
Nah, itulah jumlah penghasilan yang tidak memiliki kewajiban untuk lapor SPT tahunan dan rincian wajib pajak yang masuk ke dalam Wajib Pajak Non-Efektif.
Baca Juga: SPT Online Resmi Ditutup, Layanan Dialihkan ke Dua Aplikasi Ini!
Apabila Kawan Puan tidak masuk ke dalam kategori yang disebutkan di atas, jangan lupa untuk segera lapor SPT, ya! (*)