Parapuan.co - Akhir bulan ini adalah batas terakhir melakukan lapor SPT tahunan untuk wajib pajak pribadi jika tak ingin kena denda atau sanksi.
Namun, untuk lapor SPT tahunan, Kawan Puan harus mengetahui lebih dulu EFIN pajak kamu, ya.
Jika belum pernah membuatnya, kamu bisa mendapatkannya dengan mudah usai mengikuti sederet prosedur dari rumah saja tanpa perlu ke kantor pajak.
Akan tetapi, pertanyaan lain yang kerap ditanyakan ialah bagaimana jika sebelumnya sudah punya tapi lupa EFIN saat akan lapor SPT tahunan?
Tenang saja, melansir Kontan.co.id, jika Kawan Puan lupa EFIN, maka ada 4 cara yang bisa kamu lakukan untuk mendapatkannya kembali.
1. Menghubungi Email Resmi KPP
Cara pertama yang bisa wajib pajak lakukan jika lupa EFIN adalah menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui surel atau email resmi KPP (Kantor Pelayanan Pajak).
Kamu harus menggunakan milik kamu langsung karena satu email wajib pajak hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN pajak.
Permohonan wajib pajak lewat email dilengkapi PORO atau Proof of Record Ownership.
Baca Juga: Bisa dari Rumah, Ini Cara Mudah Dapatkan EFIN untuk Lapor SPT Tahunan
PORO sendiri ialah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui surel, adalah wajib pajak yang bersangkutan.
Proses ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak pribadi dan mencegah penyalahgunaan data wajib pajak.
Maka itu, untuk mendapatkan EFIN dengan cara pertama ini, ada beberapa persyaratan yang perlu kamu lampirkan untuk dikirimkan. Apa saja?
- Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang.
- Formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN.
- Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.
- Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA). Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP.
- Swafoto atau selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP. Pastikan kartu KTP dan NPWP kamu dapat terlihat dengan jelas.
Setelah persyaratan kamu lengkap, petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.
Apabila semua data sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email yang kamu gunakan, ya.
2. Direct Message (DM) Akun Media Sosial KPP
Wajib pajak pribadi juga bisa mengirimkan Direct Message (DM) ke akun media sosial KPP terdaftar apabila lupa EFIN pajak.
Media sosial yang bisa kamu kirimkan pesan pun beragam, mulai dari akun Twitter, Facebook, hingga Instagram resmi KPP.
Baca Juga: Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Cara Lapor SPT Tahunan secara Online
Pasalnya, format nama akun media sosial pajak sudah sama, yakni nama akunnya @pajak (kemudian diikuti nama daerah), contohnya @pajaktemanggung untuk akun media sosial resmi KPP Pratama Temanggung atau @pajakwonosobo untuk akun resmi KP2KP Wonosobo.
Akan tetapi, setelah mengirimkan DM ke akun media sosial KPP terdaftar, wajib pajak tidak akan langsung diberitahu kode EFIN pajak kamu, ya, mengingat adanya PORO tadi.
Pasalnya, setelah kamu DM, maka wajib pajak akan mendapat informasi penjelasan pelayanan yang dibutuhkan, persyaratannya, dan apa yang harus dilakukan saat lupa EFIN pajak.
3. Hubungi Agen Kring Pajak
Selama EFIN pernah diaktifkan, kamu bisa mengakses layanan informasi perpajakan berupa informasi lupa EFIN melalui telepon 1500200, Twitter @kring_pajak, dan live chat di www.pajak.go.id.
Namun, sebelum kamu menghubungi, siapkanlah sederet data berupa NPWP, nama, alamat, nomor telepon genggam, dan alamat surel (email) yang didaftarkan jika lupa EFIN pajak.
Untuk layanan Twitter, cukup mention satu kali untuk masuk ke dalam antrean layanan lupa EFIN pajak dan silakan cek DM untuk ditindaklanjuti pada hari kerja berikutnya.
Sedangkan, untuk layanan telepon dan live chat, dapat diakses mulai Senin - Jumat pukul 08.00 sd 16.00 WIB saat lupa EFIN pajak.
Baca Juga: Catat! Ini Jumlah Penghasilan yang Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan
4. Telepon Nomor Resmi KPP
Wajib pajak pribadi dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN pajak melalui nomor telepon resmi KPP tempat kamu terdaftar.
Perlu diperhatikan, satu panggilan telepon/WhatsApp call dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN pajak, demi mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak.
Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data PORO.
Nah, itulah 4 cara mudah mendapatkan nomor EFIN jika wajib pajak pribadi lupa EFIN saat akan melakukan lapor SPT tahunan. Jadi, sudahkan kamu punya EFIN pajak? (*)