Jakarta Berstatus PPKM Level 2, Ini Aturan di MRT, Transjakarta, dan KRL

Firdhayanti - Jumat, 11 Maret 2022
Transjakarta menerapkan penyesuaian aturan terkait PPKM level 2.
Transjakarta menerapkan penyesuaian aturan terkait PPKM level 2. kompas.com

Sedangkan untuk jeda keberangkatan kereta MRT pada Senin hingga Jumat atau hari kerja, yakni tiap 5 menit pada jam sibuk mulai pukul 07.00 hingga 9.00 WIB, 17.00, dan 19.00 WIB serta setiap 10 menit di luar jam sibuk.

Pada akhir pekan atau hari libur keberangkatan berjeda 10 menit tiap keretanya. 

Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta Rendi Alhial mengatakan, kebijakan perubahan jam operasional ini berlaku mulai Jumat (11/3/2022).

"Penyesuaian jadwal operasi ini merupakan tindak lanjut dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 2 di DKI Jakarta," kata Rendi dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (10/3/2022).

Rendi melanjutkan, kapasitas jumlah pengguna 65 orang per car atau per kereta dengan memasang tanda jarak. 

 "Selain itu, selama berada di dalam area stasiun dan kereta, pengguna jasa wajib mengikuti aturan yang berlaku, termasuk penerapan protokol kesehatan yang terkait dengan pencegahan penyebaran virus Covid-19," ujar dia.

2. Transjakarta

Terdapat peningkatan kapasitas yang diterapkan oleh PT Transportasi Jakarta yang menjadi 100 persen, setelah sebelumnya hanya 70 persen. 

Semua tanda jarak aman dan marka yang terpasang di halte, bus, dan bangku juga telah dicabut. 

Baca Juga: Sesuai Aturan Baru, KRL Kini Terapkan Tempat Duduk Tanpa Jarak



REKOMENDASI HARI INI

6 Bahan Alami untuk Membantu Mengatasi Masalah Biang Keringat