Parapuan.co - Seiring dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2, sarana transportasi kembali diizinkan beropersi 100 persen.
Hal itu tercantum dalam aturan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 191 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.
Kepgub ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Melihat adanya perubahan kapasitas, terdapat aturan penyesuaian yang dilakukan beberapa sarana transportasi, yakni MRT, TransJakarta, dan kereta commuter KRL.B
Melansir Kompas.com, ini dia penyesuaian aturannya.
1. MRT
Terdapat kebijakan baru terkait jam operasional MRT yang diterapkan oleh PT MRT Jakarta.
Selama PPKM level 2, jam operasional MRT pada Senin hingga Jumat dimulai sejak pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB.
Sementara pada akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu atau hari libur, MRT mulai beroperasi pada pukul 06.00 WIB sampai dengan 21.30 WIB.
Baca Juga: Jakarta Kembali Berstatus Level 2 PPKM, Simak Aturan Masuk Mall dan Bioskop
Sedangkan untuk jeda keberangkatan kereta MRT pada Senin hingga Jumat atau hari kerja, yakni tiap 5 menit pada jam sibuk mulai pukul 07.00 hingga 9.00 WIB, 17.00, dan 19.00 WIB serta setiap 10 menit di luar jam sibuk.
Pada akhir pekan atau hari libur keberangkatan berjeda 10 menit tiap keretanya.
Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta Rendi Alhial mengatakan, kebijakan perubahan jam operasional ini berlaku mulai Jumat (11/3/2022).
"Penyesuaian jadwal operasi ini merupakan tindak lanjut dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 2 di DKI Jakarta," kata Rendi dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (10/3/2022).
Rendi melanjutkan, kapasitas jumlah pengguna 65 orang per car atau per kereta dengan memasang tanda jarak.
"Selain itu, selama berada di dalam area stasiun dan kereta, pengguna jasa wajib mengikuti aturan yang berlaku, termasuk penerapan protokol kesehatan yang terkait dengan pencegahan penyebaran virus Covid-19," ujar dia.
2. Transjakarta
Terdapat peningkatan kapasitas yang diterapkan oleh PT Transportasi Jakarta yang menjadi 100 persen, setelah sebelumnya hanya 70 persen.
Semua tanda jarak aman dan marka yang terpasang di halte, bus, dan bangku juga telah dicabut.
Baca Juga: Sesuai Aturan Baru, KRL Kini Terapkan Tempat Duduk Tanpa Jarak
Plt Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas PT Transjakarta Angelina Betris mengatakan, pemberlakuan kapasitas angkut 100 persen mulai berlaku Senin (14/3/2022).
"Penyesuaian kapasitas layanan ini efektif berlaku mulai Senin dengan masa sosialisasi selama tiga hari terhitung 11-13 Maret 2022," ucap Betris dalam keterangan tertulis, Kamis (10/3/2022).
Selain itu, pelanggan juga diwajibkan untuk meunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 dan menaati protokol kesehatan yang berlaku, seperti menggunakan masker dan pengecekan suhu tubuh sebelum masuk halte.
3. KRL
Pencabutan marka jaga jarak di KRL telah dicabut. Mulai Rabu (9/3/2022), para penumpang sudah bisa duduk tanpa jarak.
"Dengan dihapusnya marka pada tempat duduk, KAI Commuter mengajak pengguna untuk lebih disiplin mengikuti marka berdiri," kata Anne Purba, VP Corporate Secretary KAI Commuter pada hari Rabu.
KAI Commuter juga beroperasi sesuai aturan terbaru dari pemerintah yaitu Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 tahun 2022.
Meskipun menjadi lebih fleksibel, para pengguna tetap wajib mematuhi aturan dan protokol kesehatan, seperti memakai masker.
Pengguna juga wajib sudah divaksin dengan melakukan scan melalui aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin secara fisik.
Baca Juga: Tarif KRL Naik Mulai April, Survei YLKI Sebut Masyarakat Setuju asal Layanan Lebih Baik
Pengguna juga diimbau tetap menjaga jarak aman antar pengguna serta mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah naik KRL.
Aturan tambahan yaitu larangan berbicara secara langsung maupun melalui telepon selama berada di dalam KRL tetap berlaku.
Operasional KRL tetap berjalan dengan pembatasan. KRL Jabodetabek beroperasi pukul 04.00 hingga 22.00 WIB dengan 1.005 perjalanan per harinya.
Sementara untuk KRL Yogyakarta-Solo juga tetap beroperasi dengan 20 perjalanan KRL per harinya.
(*)