Jakarta Berstatus PPKM Level 2, Ini Aturan di MRT, Transjakarta, dan KRL

Firdhayanti - Jumat, 11 Maret 2022
Transjakarta menerapkan penyesuaian aturan terkait PPKM level 2.
Transjakarta menerapkan penyesuaian aturan terkait PPKM level 2. kompas.com

Plt Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas PT Transjakarta Angelina Betris mengatakan, pemberlakuan kapasitas angkut 100 persen mulai berlaku Senin (14/3/2022).

"Penyesuaian kapasitas layanan ini efektif berlaku mulai Senin dengan masa sosialisasi selama tiga hari terhitung 11-13 Maret 2022," ucap Betris dalam keterangan tertulis, Kamis (10/3/2022).

Selain itu, pelanggan juga diwajibkan untuk meunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 dan menaati protokol kesehatan yang berlaku, seperti menggunakan masker dan pengecekan suhu tubuh sebelum masuk halte. 

3. KRL 

Pencabutan marka jaga jarak di KRL telah dicabut. Mulai Rabu (9/3/2022), para penumpang sudah bisa duduk tanpa jarak. 

"Dengan dihapusnya marka pada tempat duduk, KAI Commuter mengajak pengguna untuk lebih disiplin mengikuti marka berdiri," kata Anne Purba, VP Corporate Secretary KAI Commuter pada hari Rabu. 

KAI Commuter juga beroperasi sesuai  aturan terbaru dari pemerintah yaitu Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 tahun 2022. 

Meskipun menjadi lebih fleksibel, para pengguna tetap wajib mematuhi aturan dan protokol kesehatan, seperti memakai masker. 

Pengguna juga wajib sudah divaksin dengan melakukan scan melalui aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin secara fisik.

Baca Juga: Tarif KRL Naik Mulai April, Survei YLKI Sebut Masyarakat Setuju asal Layanan Lebih Baik

Pengguna juga diimbau tetap menjaga jarak aman antar pengguna serta mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah naik KRL.

Aturan tambahan yaitu larangan berbicara secara langsung maupun melalui telepon selama berada di dalam KRL tetap berlaku.

Operasional KRL tetap berjalan dengan pembatasan. KRL Jabodetabek beroperasi pukul 04.00 hingga 22.00 WIB dengan 1.005 perjalanan per harinya.

Sementara untuk KRL Yogyakarta-Solo juga tetap beroperasi dengan 20 perjalanan KRL per harinya.

(*)



REKOMENDASI HARI INI

Jakarta Berstatus PPKM Level 2, Ini Aturan di MRT, Transjakarta, dan KRL