Oleh sebab itu, sebelum bepergian pastikan kamu sudah menerima vaksinasi.
2. Wajib tes Covid-19 jika baru vaksin dosis 1
Harus dipahami bahwa calon penumpang yang bisa berpergian tanpa melampirkan hasil antigen dan PCR itu khusus yang sudah vaksin dosis lengkap ya.
Maka dari itu, bagi yang belum mendapat vaksin dosis lengkap atau masih dosis pertama ketika akan bepergian wajib menunjukkan hasil antigen dan PCR dengan hasil negatif.
Dalam SE nomor 21 Tahun 2022 tertulis PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
3. PPDN yang tak bisa divaksinasi wajib menunjukkan surat dokter
Seperti yang diketahui, terdapat beberapa kondisi yang membuat seseorang tidak dapat menerima vaksinasi.
Namun demikian masyarakat yang tak bisa mendapatkan vaksin karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid itu masih tetap diizinkan bepergian dengan moda transportasi udara dengan memenuhi dua persyaratan, yakni:
Baca Juga: Agar Berjalan Lancar, Ini 7 Tips Solo Traveling untuk Perempuan