- Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan
- Memberikan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
4. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Memang walaupun syarat tes Covid-19 dihapuskan bagi mereka yang telah divaksin dosis lengkap, akan tetapi PPDN masih diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Tertulis dalam SE bila setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.
Dalam arti lain pemerintah mewajibkan PPDN dan operator moda transportasi untuk menggunakan aplikasi ini.
5. Anak usia di bawah 6 tahun tidak perlu tes Covid-19
Para orang tua wajib mencatat baik-baik bahwa PPDN anak berusia di bawah enam tahun tidak perlu lagi tes PCR atau rapid test antigen.
Walaupun begitu, anak wajib melakukan perjalanan dengan pendamping dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga: 10 Negara Paling Aman untuk Destinasi Perempuan Solo Traveling
Sebagai tambahan informasi, SE Kemenhub yang berlaku mulai 8 Maret 2022 akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan.
Adapun catatan penting yang wajib dilaksanakan yakni meskipun tidak perlu antigen dan PCR, pastikan calon penumpang dalam keadaan sehat dan tetap mematuhi protokol kesehatan dengan ketat mulai dari memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan ya. (*)