Sekarang Naik Pesawat Tak Perlu Antigen dan PCR, Yuk Cek Syaratnya

Anna Maria Anggita - Sabtu, 12 Maret 2022
Syarat naik pesawat tanpa antigen dan PCR
Syarat naik pesawat tanpa antigen dan PCR spooh

Parapuan.co - Kabar bahagia untuk masyarakat Indonesia, kini bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan bepergian naik pesawat tidak perlu melampirkan antigen dan PCR.

Atusan baru naik pesawat ini telah ditetapkan mulai Selasa (08/03/2022), asalkan calon penumpang pesawat telah menerima vaksin Covid-19 lengkap alias minimal dua dosis.

Diketauhi kebijakan ini disampaikan oleh pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dilansir dari Kompas.com, juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengungkap merujuk terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang ketentuan penyesuaian protokol kesehatan, maka diterbitkan SE Kemenhub sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya di lapangan.

Surat edaran itu memuat berbagai ketentuan baru untuk syarat perjalanan di dalam negeri menggunakan moda transportasi udara. 

Yuk simak rinician syarat naik pesawat tanpa antigen dan PCR berikut ini, catat ya!

1. Sudah vaksinasi lengkap

PPDN yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tak perlu menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Sebenarnya aturan ini bukan hanya untuk perawat saja, sebab hal yang sama juga berlaku untuk moda transportasi laut dan darat.

Baca Juga: Catat! Ini 4 Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Tanpa Antigen dan RT-PCR

Oleh sebab itu, sebelum bepergian pastikan kamu sudah menerima vaksinasi.

2. Wajib tes Covid-19 jika baru vaksin dosis 1

Harus dipahami bahwa calon penumpang yang bisa berpergian tanpa melampirkan hasil antigen dan PCR itu khusus  yang sudah vaksin dosis lengkap ya.

Maka dari itu, bagi yang belum mendapat vaksin dosis lengkap atau masih dosis pertama ketika akan bepergian wajib menunjukkan hasil antigen dan PCR dengan hasil negatif.

Dalam SE nomor 21 Tahun 2022 tertulis PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

3. PPDN yang tak bisa divaksinasi wajib menunjukkan surat dokter

Seperti yang diketahui, terdapat beberapa kondisi yang membuat seseorang tidak dapat menerima vaksinasi.

Namun demikian masyarakat yang tak bisa mendapatkan vaksin karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid itu masih tetap diizinkan bepergian dengan moda transportasi udara dengan memenuhi dua persyaratan, yakni:

Baca Juga: Agar Berjalan Lancar, Ini 7 Tips Solo Traveling untuk Perempuan

- Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan

- Memberikan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

4. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Memang walaupun syarat tes Covid-19 dihapuskan bagi mereka yang telah divaksin dosis lengkap, akan tetapi PPDN masih diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Tertulis dalam SE bila setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

Dalam arti lain pemerintah mewajibkan PPDN dan operator moda transportasi untuk menggunakan aplikasi ini.

5. Anak usia di bawah 6 tahun tidak perlu tes Covid-19

Para orang tua wajib mencatat baik-baik bahwa PPDN anak berusia di bawah enam tahun tidak perlu lagi tes PCR atau rapid test antigen.

Walaupun begitu, anak wajib melakukan perjalanan dengan pendamping dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: 10 Negara Paling Aman untuk Destinasi Perempuan Solo Traveling

Sebagai tambahan informasi, SE Kemenhub yang berlaku mulai 8 Maret 2022  akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan.

Adapun catatan penting yang wajib dilaksanakan yakni meskipun tidak perlu antigen dan PCR, pastikan calon penumpang dalam keadaan sehat dan tetap mematuhi protokol kesehatan dengan ketat mulai dari memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan ya. (*)

Sumber: KOMPAS.com
Penulis:
Editor: Maharani Kusuma Daruwati


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja