Parapuan.co - Akhir Maret ini adalah batas terakhir pengisian SPT tahunan oleh wajib pajak orang pribadi jika tidak ingin terkena sanksi.
Akan tetapi, masih ada sebagian orang yang masih bingung cara mengisi SPT tahunan terkait profesinya sebagai pegawai swasta bahkan PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Pasalnya, melansir Kompas.com, setiap orang yang memiliki NPWP aktif, entah itu profesinya pensiunan PNS, PNS, hingga karyawan swasta wajib lapor SPT tahunan.
Saat mengisi SPT tahunan pun, kamu akan dihadapkan pada beberapa pilihan formulir, tergantung dengan akumulasi penghasilan dan pekerjaan kamu.
Tentukan pilihan lapor SPT 1770S atau 1770SS
Sebelum kamu merujuk pada cara mengisi SPT tahunan, kamu perlu tahu perbedaan kedua formulir ini agar bisa memilihnya.
Nah, untuk PNS dan karyawan swasta, formulir yang digunakan untuk melaporkan SPT tahunan adalah formulir SPT 1770S dan 1770SS.
Formulir SPT 1770S hanya digunakan oleh wajib pajak orang pribadi berstatus karyawan swasta atau PNS, dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta dalam setahun terakhir.
Tidak hanya itu, karyawan swasta yang bekerja pada dua atau lebih perusahaan juga harus melaporkan SPT dengan formulir 1770S.
Baca Juga: Lupa EFIN untuk Lapor SPT Tahunan? Ini 4 Cara Mudah Dapatkan Lagi
Sedangkan, formulir SPT 1770SS digunakan oleh wajib pajak orang pribadi berstatus karyawan, baik swasta maupun PNS, dengan besar penghasilan bruto maksimal Rp60 juta dalam satu tahun.
Lantas jika wajib pajak orang pribadi hanya bekerja di satu perusahaan atau instansi selama satu tahun terakhir, maka tetap menggunakan formulir SPT 1770SS.
Pastikan kamu sudah menyiapkan bukti potong pajak 1721 A1 untuk karyawan swasta dan bukti potong pajak 1721 A2 untuk PNS sebelum mengisi formulir.
Cara Mengisi SPT Tahunan Formulir 1770S
Lantas, jika penghasilan kamu di atas Rp60 juta setahun, maka perhatikanlah cara mengisi SPT tahunan dengan memakai formulir 1770S ini.
- Buka laman djponline.pajak.go.id;
- Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik Login;
- Pilih menu Lapor, lalu klik e-Filing;
- Pilih Buat SPT;
Lantas, jika kamu sudah tahu cara mengisi formulir, silakan pilih pengisian form Dengan Bentuk Formulir. Sementara, jika kamu ingin dipandu, silakan pilih pengisian form Dengan panduan;
- Isi data formulir, seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan (jika mengajukan pembetulan SPT);
- Tambahkan Bukti Pemotongan Pajak di langkah ke dua atau klik Tambah+, jika memiliki;
Baca Juga: Bisa dari Rumah, Ini Cara Mudah Dapatkan EFIN untuk Lapor SPT Tahunan
- Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut;
- Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan;
- Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya dan Penghasilan Luar Negeri, bila ada;
- Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak dan/atau Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada;
- Tambahkan Harta yang kamu miliki. Jika tahun sebelumnya kamu sudah melaporkan daftar harta dalam e-filing, maka tinggal klik Harta pada SPT Tahun Lalu;
- Tambahkan Utang yang kamu miliki. Jika tahun sebelumnya kamu sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, klik Utang pada SPT Tahun Lalu;
- Tambahkan tanggungan yang kamu miliki. Jika tahun sebelumnya kamu sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, cukup klik Tanggungan pada SPT Tahun Lalu;
- Isilah Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang kamu bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah;
- Isi Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri yang sesuai;
Baca Juga: Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Cara Lapor SPT Tahunan secara Online
- Bila ada, isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri dan pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada;
- Cek Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). Jika Nihil klik Langkah Berikutnya;
Jika kurang bayar, akan ada pertanyaan lanjutan. Apabila belum bayar, akan ada perintah untuk pembuatan e-Billing (isi nomor transaksi serta tanggal dan jumlah pembayaran, jika sudah bayar).
Sedangkan, jika SPT lebih bayar, silakan unggah dokumen pendukung;
- Lakukan konfirmasi dengan klik Setuju/Agree pada kotak yang tersedia dan pilih Langkah Berikutnya hingga proses selesai.
Nah begitulah cara mengisi SPT tahunan untuk PNS atau karyawan swasta yang memiliki penghasilan di atas Rp60 juta selama satu tahun.
Lantas, jika penghasilan kamu ternyata setelah dihitung kurang dari Rp60 juta selama satu tahun, maka kamu mengisi dengan formulir 1770SS, ya.
Berbeda dengan formulir 1770S, jika kamu mengisi dengan formulir 1770SS, kamu akan mengisi beberapa bagian, dari A sampai D.
Baca Juga: Catat! Ini Jumlah Penghasilan yang Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan
Lalu, pada bagian A di poin ketiga, kamu bisa memilih 'Penghasilan Tidak Kena Pajak', ya. Sebab, itu artinya gaji kamu di bawah Rp4,5 per bulan. (*)