Lapor SPT Terkendala Karena Berstatus Kurang Bayar? Ini Solusi Buat yang Baru Pindah Kerja

Firdhayanti - Kamis, 17 Maret 2022
Lapor SPT online.
Lapor SPT online. kompas.com

Dalam Kompas.com, Staf KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Ariko Putranto mengatakan, status SPT Kurang Bayar pada pegawai yang pindah merupakan hal yang wajar.

Hal ini kurang lebih dipengaruhi oleh dua bukti potong yang diterima dari dua perusahaan berbeda. 

"Bukti potong pindah bekerja, misal dari tempat lain ke perusahaan lain, memungkinkan adanya dua bukti potong. Dan jangan kaget kalau muncul status kurang bayar. Karena kalau dari dua pemberi kerja, kemungkinan akan terjadi kurang bayar," kata dia dalam Sosialisasi Pendampingan Pengisian SPT Tahunan secara daring, Rabu (16/3/2022).

Dia menjelaskan, kurang bayar terjadi lantaran tarif PPh OP bersifat progresif/berjenjang.

Artinya, penambahan gaji/penghasilan di satu perusahaan akan memengaruhi jumlah pajak yang dibayarkan WP.

Secara rinci, penghasilan Rp60 juta/tahun dikenakan tarif sebesar 5 persen.

Penghasilan Rp60 juta - Rp250 juta dikenakan tarif sebesar 15 persen.

Sementara penghasilan Rp250 juta - Rp500 juta, tarifnya 25 persen. Begitu pun seterusnya.

"Kalau dalam pengisian SPT Tahunan (hasilnya) dijumlahkan lebih dari Rp50 juta, maka akan masuk jenjang berikutnya, jadi (tarifnya 5 persen). Lebih dari Rp60 juta jadi 15 persen, maka akan muncul kurang bayar. Dan itu di Undang-Undang sudah ada, sudah fair, dan sudah benar penghitungannya," ucap Ariko.

Baca Juga: Terakhir 31 Maret, Ini Cara Melaporkan Investasi Emas di SPT Tahunan



REKOMENDASI HARI INI

Implementrasi Kurang Efektif, Wapres Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihapus