Cara Membayar Kekurangan Pajak
Untuk mengatasi solusi SPT Kurang Bayar, ia mengakan agar membayar kekurangannya.
SPT Kurang Bayar terjadi jika jumlah pajak terutang lebih besar dibandingkan kredit pajak.
"Kalau misalkan kurang bayar, ya dibayar. Karena pasti kurang bayar itu, karena misalnya pegawai kontrak punya bukti potongnya tidak dikurangi PTKP," tandas Ariko.
Berikut ini tata cara mengatasi SPT Kurang Bayar dengan cara membayar kekurangan pajak.
1. Buat kode billing
- Msuk ke situs www.pajak.go.id lalu login (Isi NPWP, kata sandi, dan kode keamanan)
- Klik icon "Bayar" pada halaman utama DJP Online, lalu klik e-billing untuk membuat kode billing
Baca Juga: Penghasilan di Atas Rp60 Juta Setahun? Begini Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan
- Isikan jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, jumlah setor, dan uraian, lalu klik "Buat Kode Billing"
- Cek data dalam preview, lalu klik "Cetak"
2. Bayar
- Gunakan kode ID billing yang sudah tercetak dan lakukan pembayaran pajak dalam jangka waktu yang sudah ditentukan.
- Pembayaran dilakukan melalui kanal teller bank, ATM, mobile banking, atau EDC
- Masukkan NTPN dari Bukti Penerimaan Negara (BPN) ke e-filing
Jika memerlukan bantuan, Kawan Puan bisa hubungi www.pajak.go.id atau telepon Kring Pajak 1500200.
(*)