Parapuan.co - Kawan Puan, waktu untuk menyampaikan Surat pemberitahunan Tahunan Orang Pribadi (SPT) Objek Pribadi (OP) sudah semakin dekat dengan batasnya nih, yakni 31 Maret 2022.
Jika kamu melewati tanggal tersebut, akan ada denda yang dikenakan.
Keterlambatan tersebut dipengaruhi oleh berbagai kendala.
Salah satu yang ditemui dalam kendala wajib pajak (WP) adalah status SPT Kurang Bayar.
Penyebab Status Kurang Bayar pada SPT
Sebagaimana diketahui, terdapat jenis SPT yang dihitung ulang dari pendapatan, pajak terutang, dan kredit pajak.
Ketiga jenis tersebut adalah SPT Nihil, SPT Kurang Bayar, dan SPT Lebih Bayar.
Status SPT Kurang Bayar ini kerap ditemui oleh pegawai yang pindah kerja ke dua tempat dalam kurun waktu satu tahun.
Selain itu, ditemukan juga pada pegawai yang berubah status dari pensiun yang berlanjut menjadi karyawan kontrak.
Baca Juga: Batas Waktu 31 Maret, Ini Cara Mudah Lapor Investasi Reksa Dana dan Obligasi di SPT Tahunan
Dalam Kompas.com, Staf KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Ariko Putranto mengatakan, status SPT Kurang Bayar pada pegawai yang pindah merupakan hal yang wajar.
Hal ini kurang lebih dipengaruhi oleh dua bukti potong yang diterima dari dua perusahaan berbeda.
"Bukti potong pindah bekerja, misal dari tempat lain ke perusahaan lain, memungkinkan adanya dua bukti potong. Dan jangan kaget kalau muncul status kurang bayar. Karena kalau dari dua pemberi kerja, kemungkinan akan terjadi kurang bayar," kata dia dalam Sosialisasi Pendampingan Pengisian SPT Tahunan secara daring, Rabu (16/3/2022).
Dia menjelaskan, kurang bayar terjadi lantaran tarif PPh OP bersifat progresif/berjenjang.
Artinya, penambahan gaji/penghasilan di satu perusahaan akan memengaruhi jumlah pajak yang dibayarkan WP.
Secara rinci, penghasilan Rp60 juta/tahun dikenakan tarif sebesar 5 persen.
Penghasilan Rp60 juta - Rp250 juta dikenakan tarif sebesar 15 persen.
Sementara penghasilan Rp250 juta - Rp500 juta, tarifnya 25 persen. Begitu pun seterusnya.
"Kalau dalam pengisian SPT Tahunan (hasilnya) dijumlahkan lebih dari Rp50 juta, maka akan masuk jenjang berikutnya, jadi (tarifnya 5 persen). Lebih dari Rp60 juta jadi 15 persen, maka akan muncul kurang bayar. Dan itu di Undang-Undang sudah ada, sudah fair, dan sudah benar penghitungannya," ucap Ariko.
Baca Juga: Terakhir 31 Maret, Ini Cara Melaporkan Investasi Emas di SPT Tahunan
Cara Membayar Kekurangan Pajak
Untuk mengatasi solusi SPT Kurang Bayar, ia mengakan agar membayar kekurangannya.
SPT Kurang Bayar terjadi jika jumlah pajak terutang lebih besar dibandingkan kredit pajak.
"Kalau misalkan kurang bayar, ya dibayar. Karena pasti kurang bayar itu, karena misalnya pegawai kontrak punya bukti potongnya tidak dikurangi PTKP," tandas Ariko.
Berikut ini tata cara mengatasi SPT Kurang Bayar dengan cara membayar kekurangan pajak.
1. Buat kode billing
- Msuk ke situs www.pajak.go.id lalu login (Isi NPWP, kata sandi, dan kode keamanan)
- Klik icon "Bayar" pada halaman utama DJP Online, lalu klik e-billing untuk membuat kode billing
Baca Juga: Penghasilan di Atas Rp60 Juta Setahun? Begini Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan
- Isikan jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, jumlah setor, dan uraian, lalu klik "Buat Kode Billing"
- Cek data dalam preview, lalu klik "Cetak"
2. Bayar
- Gunakan kode ID billing yang sudah tercetak dan lakukan pembayaran pajak dalam jangka waktu yang sudah ditentukan.
- Pembayaran dilakukan melalui kanal teller bank, ATM, mobile banking, atau EDC
- Masukkan NTPN dari Bukti Penerimaan Negara (BPN) ke e-filing
Jika memerlukan bantuan, Kawan Puan bisa hubungi www.pajak.go.id atau telepon Kring Pajak 1500200.
(*)