Seperti yang dikutip dari laman Kompas.com, dua kartu BPJAMSOSTEK ternyata bisa digabungkan.
BPJAMSOSTEK menyediakan layanan untuk menggabungkan dua kartu kepesertaan dengan cara amalgamasi.
Kawan Puan perlu datang secara langsung ke kantor BPJAMSOSTEK terdekat dan melakukan proses amalgamasi.
Namun sebelum menuju ke kantor terdekat Kawan Puan perlu menyiapkan berkas-berkas tertentu.
Berkas yang dibutuhkan
- Kartu peserta BPJAMSOSTEK yang akan diamalgamasi
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja (verklaring)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
Baca Juga: Daftar Lengkap Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan