Begini Cara Menggabungkan 2 Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Enggak Ribet

Saras Bening Sumunar - Sabtu, 19 Maret 2022
Cara menggabungkan dua kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Cara menggabungkan dua kartu BPJS Ketenagakerjaan. kompas

Setelah Kawan Puan menyiapkan berkas-berkas tersebut kamu bisa mengajukan amalgamasi dengan langkah sebagai berikut:

1. Datang ke kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat dan mengambil antrean untuk pengurusan amalgamasi.

2. Kemudian, kamu bisa menyerahkan berkas-berkas yang diperlukan kepada Customer Service Officer (CSO).

3. Setelah menyerahkan berkas, CSO akan melakukan amalgamasi setalah melakukan verifikasi berkas peserta serta menghitung dan memastikan kebenaran saldo.

4. Apabila telah dilakukan amalgamasi, maka berkas klaim hanya menggunakan Surat Keterangan Berhenti Bekerja (verklaring) perusahaan yang terakhir.

Perlu diingat, untuk mempercepat proses pengajuan klaim, peserta dianjurkan untuk tetap membawa berkas Surat Keterangan Berhenti Bekerja (verklaring) perusahaan sebelumnya.

Oleh karena itu, berkas tidak tercecer, ada baiknya Kawan Puan menyimpannya dalam satu map khusus.

Kawan Puan, itu tadi cara menggabungkan 2 kartu BPJS Ketenagakerjaan, yaitu dengan proses amalgamasi.

Semoga dapat membantu Kawan Puan ya! (*)

Baca Juga: Ini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja yang Terkena PHK

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintya


REKOMENDASI HARI INI

Ada Budi Pekerti, Ini 3 Film Indonesia Populer yang Bertema Guru