Parapuan.co - Kawan Puan, BPJS Ketenagakerjaan masih menjadi hal yang banyak diperbincangkan akhir-akhir ini.
BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK sendiri merupakan lembaga yang menyediakan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Lebih lanjut, BPJS Ketenagakerjaan bertugas memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja di Indonesia.
Tenaga kerja yang bisa menerima berbagai manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut adalah mereka yang bekerja fomal maupun nonformal.
Untuk menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, pekerja atau Penerima Upah (PU) akan didaftarkan secara langsung oleh perusahan di mana mereka bekerja.
Nantinya, para pekerja yang telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan kartu sebagai bukti kepesertaannya.
Ketika seorang pekerja berpindah tempat kerja, maka secara otomatis mereka akan didaftarkan lagi oleh perusahaan barunya untuk mendapatkan kartu BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.
Kondisi ini memungkinkan pekerja memiliki dua kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Lantas, apa yang perlu dilakukan ketika memiliki dua kartu BPJS Ketenagakerjaan? Apakah bisa digabungkan?
Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30%
Seperti yang dikutip dari laman Kompas.com, dua kartu BPJAMSOSTEK ternyata bisa digabungkan.
BPJAMSOSTEK menyediakan layanan untuk menggabungkan dua kartu kepesertaan dengan cara amalgamasi.
Kawan Puan perlu datang secara langsung ke kantor BPJAMSOSTEK terdekat dan melakukan proses amalgamasi.
Namun sebelum menuju ke kantor terdekat Kawan Puan perlu menyiapkan berkas-berkas tertentu.
Berkas yang dibutuhkan
- Kartu peserta BPJAMSOSTEK yang akan diamalgamasi
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja (verklaring)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
Baca Juga: Daftar Lengkap Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Setelah Kawan Puan menyiapkan berkas-berkas tersebut kamu bisa mengajukan amalgamasi dengan langkah sebagai berikut:
1. Datang ke kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat dan mengambil antrean untuk pengurusan amalgamasi.
2. Kemudian, kamu bisa menyerahkan berkas-berkas yang diperlukan kepada Customer Service Officer (CSO).
3. Setelah menyerahkan berkas, CSO akan melakukan amalgamasi setalah melakukan verifikasi berkas peserta serta menghitung dan memastikan kebenaran saldo.
4. Apabila telah dilakukan amalgamasi, maka berkas klaim hanya menggunakan Surat Keterangan Berhenti Bekerja (verklaring) perusahaan yang terakhir.
Perlu diingat, untuk mempercepat proses pengajuan klaim, peserta dianjurkan untuk tetap membawa berkas Surat Keterangan Berhenti Bekerja (verklaring) perusahaan sebelumnya.
Oleh karena itu, berkas tidak tercecer, ada baiknya Kawan Puan menyimpannya dalam satu map khusus.
Kawan Puan, itu tadi cara menggabungkan 2 kartu BPJS Ketenagakerjaan, yaitu dengan proses amalgamasi.
Semoga dapat membantu Kawan Puan ya! (*)
Baca Juga: Ini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja yang Terkena PHK