Wajib Pajak Non-Efektif tersebut tidak melaksanakan kewajiban lapor SPT Tahunan.
Tidak ada Surat Teguran yang diterbitkan sekalipun tidak menyampaikan SPT tahunan sejak ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif.
Selain itu, tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT.
Kriteria pengajuan Pajak Non-Efektif
Kawan Puan yang ingin mengajukan diri sebagai Wajib Pajak Non-Efektif, berikut kriteria penting yang harus dipenuhi:
1. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
3. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP namun memiliki NPWP.
NPWP tersebut digunakan sebagai syarat administratif, seperti memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.
Baca Juga: Lapor SPT Terkendala Karena Berstatus Kurang Bayar? Ini Solusi Buat yang Baru Pindah Kerja