4. Wajib Pajak orang pribadi bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu satu tahun dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
5. Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subyektif atau obyektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
Cara melakukan permohonan Wajib Pajak Non-Efektif
Kawan Puan dapat mengajukan Wajib Pajak Non-Efektif ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menjadi tempat pendaftaran NPWP.
Permohonan Wajib Pajak Non-Efektif sendiri memiliki jangka waktu 5 hari.
Pemeriksaan kelengkapan berkas sebelum menyatakan pengajuan ditolak atau diterima akan dilakukan oleh petugas.
Nah, ini daftar kelengkapan berkas permohonan Wajib Pajak Non-Efektif orang pribadi yang harus kamu penuhii:
1. Formulir penetapan Wajib Pajak Non-Efektif yang sudah diisi.
2. Surat pernyataan bermaterai.
3. Fotokopi KTP.
Di samping itu, mengacu pada PER-04/PJ/2020, Kawan Puan dapat mengunduh formulir Wajib Pajak Non-Efektif dan surat pernyataan bermaterai di tautan ini.
Jangan sampai kamu telat bayar pajak dan kena sanksi karena lupa lapor SPT tahunan, ya!
Baca Juga: Terakhir 31 Maret, Ini Cara Melaporkan Investasi Emas di SPT Tahunan
(*)