Apakah Pengangguran yang Punya NPWP Tetap Lapor SPT Tahunan? Ini Penjelasannya

Alessandra Langit - Diperbaharui Minggu, 5 Februari 2023
Menjawab pertanyaan apakah pengangguran yang punya NPWP tetap lapor SPT Tahunan.
Menjawab pertanyaan apakah pengangguran yang punya NPWP tetap lapor SPT Tahunan. Khanchit Khirisutchalual

4. Wajib Pajak orang pribadi bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu satu tahun dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

5. Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subyektif atau obyektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Cara melakukan permohonan Wajib Pajak Non-Efektif

Kawan Puan dapat mengajukan Wajib Pajak Non-Efektif ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menjadi tempat pendaftaran NPWP.

Permohonan Wajib Pajak Non-Efektif sendiri memiliki jangka waktu 5 hari.

Pemeriksaan kelengkapan berkas sebelum menyatakan pengajuan ditolak atau diterima akan dilakukan oleh petugas.

Nah, ini daftar kelengkapan berkas permohonan Wajib Pajak Non-Efektif orang pribadi yang harus kamu penuhii:

1. Formulir penetapan Wajib Pajak Non-Efektif yang sudah diisi.

2. Surat pernyataan bermaterai.

3. Fotokopi KTP.

Di samping itu, mengacu pada PER-04/PJ/2020, Kawan Puan dapat mengunduh formulir Wajib Pajak Non-Efektif dan surat pernyataan bermaterai di tautan ini. 

Jangan sampai kamu telat bayar pajak dan kena sanksi karena lupa lapor SPT tahunan, ya!

Baca Juga: Terakhir 31 Maret, Ini Cara Melaporkan Investasi Emas di SPT Tahunan

 (*)



REKOMENDASI HARI INI

3 Tips Manfaatkan Uang Pesangon PHK Jadi Modal untuk Wirausaha