Apakah Pengangguran yang Punya NPWP Tetap Lapor SPT Tahunan? Ini Penjelasannya

Alessandra Langit - Diperbaharui Minggu, 5 Februari 2023
Menjawab pertanyaan apakah pengangguran yang punya NPWP tetap lapor SPT Tahunan.
Menjawab pertanyaan apakah pengangguran yang punya NPWP tetap lapor SPT Tahunan. Khanchit Khirisutchalual

Parapuan.co - Kawan Puan, lapor SPT Tahunan bisa dilakukan secara online sebelum 31 Maret 2022 bagi para Wajib Pajak.

Wajib Pajak adalah mereka yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Menariknya ternyata, ada pengecualian tersendiri bagi para Wajib Pajak yang sedang tidak bekerja atau menganggur tapi memiliki NPWP.

Mereka yang sedang menganggur ternyata tidak wajib melakukan lapor SPT Tahunan.

Melansir Kompas.com, wajib Pajak yang berstatus pengangguran dapat mengajukan diri sebagai Wajib Pajak Non-Efektif.

Hal ini juga berlaku bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Batas PTKP yang ditentukan adalah Rp 4,5 juta per bulannya untuk Wajib Pajak orang pribadi baik yang masih lajang maupun sudah kawin.

Mengenal Wajib Pajak Non-Efektif

Kawan Puan, Wajib Pajak Non-Efektif adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subyektif atau obyektif namun masih memiliki NPWP.

Baca Juga: Terakhir 31 Maret, Ini 5 Istilah yang Berkaitan dengan PPh dan SPT Pajak

Wajib Pajak Non-Efektif tersebut tidak melaksanakan kewajiban lapor SPT Tahunan.

Tidak ada Surat Teguran yang diterbitkan sekalipun tidak menyampaikan SPT tahunan sejak ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif.

Selain itu, tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT.

Kriteria pengajuan Pajak Non-Efektif

Kawan Puan yang ingin mengajukan diri sebagai Wajib Pajak Non-Efektif, berikut kriteria penting yang harus dipenuhi:

1. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

3. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP namun memiliki NPWP.

NPWP tersebut digunakan sebagai syarat administratif, seperti memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

Baca Juga: Lapor SPT Terkendala Karena Berstatus Kurang Bayar? Ini Solusi Buat yang Baru Pindah Kerja

4. Wajib Pajak orang pribadi bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu satu tahun dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

5. Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subyektif atau obyektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Cara melakukan permohonan Wajib Pajak Non-Efektif

Kawan Puan dapat mengajukan Wajib Pajak Non-Efektif ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menjadi tempat pendaftaran NPWP.

Permohonan Wajib Pajak Non-Efektif sendiri memiliki jangka waktu 5 hari.

Pemeriksaan kelengkapan berkas sebelum menyatakan pengajuan ditolak atau diterima akan dilakukan oleh petugas.

Nah, ini daftar kelengkapan berkas permohonan Wajib Pajak Non-Efektif orang pribadi yang harus kamu penuhii:

1. Formulir penetapan Wajib Pajak Non-Efektif yang sudah diisi.

2. Surat pernyataan bermaterai.

3. Fotokopi KTP.

Di samping itu, mengacu pada PER-04/PJ/2020, Kawan Puan dapat mengunduh formulir Wajib Pajak Non-Efektif dan surat pernyataan bermaterai di tautan ini. 

Jangan sampai kamu telat bayar pajak dan kena sanksi karena lupa lapor SPT tahunan, ya!

Baca Juga: Terakhir 31 Maret, Ini Cara Melaporkan Investasi Emas di SPT Tahunan

 (*)



REKOMENDASI HARI INI

Peran Perempuan Minim, DPR Refleksi Pemilihan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029