Tulisan ini merupakan pandangan pribadi dari penulis.
Meminjam di bank, apakah itu bank umum atau BPR, apakah yang konvensional atau syariah, sama saja karena mereka telah memiliki prosedur yang jelas dan transparan.
Pada umumnya kalian harus mendatangi kantor bank tersebut untuk mengajukan pinjaman, namun ada juga bank yang memberikan layanan pengajuan pinjaman secara daring.
Sedangkan meminjam uang di perusahaan fintech pembiayaan atau peer-to-peer lending (P2P) juga mudah seperti halnya meminjam uang di bank.
Bedanya jika kalian meminjam uang melalui fintech pembiayaan, maka kalian harus mengajukannya secara daring lewat aplikasi digital mereka.
Fintech pembiayaan tidak melayani pengajuan pinjaman secara luring karena memang mereka tidak memiliki kantor layanan seperti halnya kantor bank.
Kalau kalian ingin meminjam ke pergadaian, tentunya bisa langsung mendatangi kantor pegadaian milik pemerintah ataupun pegadaian swasta yang sudah berijin dari OJK.
Saat ini perusahaan pergadaian ada yang BUMN, yaitu PT Pegadaian yang biasa kenal sebelumnya, namun pergadaian swasta juga sudah mulai banyak dengan nama yang berbeda-beda.
Penting untuk diketahui bahwa jika kalian ingin meminjam uang ke perusahaan fintech atau pergadaian swasta perlu mencari tahu apakah perusahaan tersebut telah berijin dari OJK atau tidak.
Baik bank, fintech dan pergadaian menawarkan berbagai jenis pinjaman untuk kalian, sesuai dengan apa yang kalian perlukan.
Baca Juga: Agar Dapat Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara Buat Surat Paklaring