Tulisan ini merupakan pandangan pribadi dari penulis.
Masing-masing mempunyai pelayanan dan persyaratan yang sedikit berbeda satu dengan yang lainnya.
Merekapun juga menawarkan suku bunga pinjaman yang berbeda satu sama lainnya, karena sumber dana yang mereka gunakan juga berbeda satu dengan yang lainnya.
Namun mereka memiliki kesamaan, yaitu tidak semua permohonan pinjaman yang kalian ajukan otomatis bisa langsung disetujui dan kemudian kalian mendapatkan uangnya.
Bisa jadi permohonan pinjaman kalian ditolak karena rekam jejak kalian yang memang kurang bagus menurut catatan mereka.
Bagi kalian yang pernah menunggak pembayaran utang, baik itu ke bank, pergadaian ataupun perusahaan fintech sudah tercatat di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang ada di OJK.
Dengan adanya SLIK tersebut, lembaga keuangan dengan mudah mengetahui apakah kalian pernah nunggak utang di lembaga keuangan tertentu ataupun di beberapa lembaga keuangan.
Bagi kalian yang tidak memiliki catatan negatif di dalam SLIK, tentunya akan lebih mudah untuk mendapatkan persetujuan pinjaman dari lembaga keuangan.
Utang bukanlah hadiah
Apabila kalian ingin berutang, tentunya harus dipikirkan terlebih dahulu sebelumnya apakah nantinya kalian bisa mengembalikan utang tersebut dengan cara mengangsur atau melunasi semuanya.
Baca Juga: Apakah Pengangguran yang Punya NPWP Tetap Lapor SPT Tahunan? Ini Penjelasannya
Jika kalian tidak memiliki kemampuan untuk mengembalikan pinjaman tersebut, lebih baik tidak meminjam karena hanya akan menyulitkan kalian sendiri di belakang hari.