"Produk tersebut secara kualitas dan desain penampilan dan tentu harus ada menarik dan kita tambahkan kriteria keindonesiaan," kata Fetty.
2. Dibuat dan Diproduksi Orang Indonesia
Syarat jualan kedua ialah produk tersebut, apa pun itu, dipastikan harus dibuat dan diproduksi oleh orang Indonesia.
Pihak Mal Sarinah tidak memperbolehkan para pelaku UMKM menjajakan barang hasil produksi luar negeri walaupun berlabel dalam negeri.
"Apakah produk tersebut dibuat di Indonesia atau cuma tempel merek padahal buatnya di luar?" ungkap Fetty.
Selaras dengan syarat jualan kedua ini, pihak Mal Sarinah ingin kehadiran UMKM harus membangkitkan pelaku seni di daerah sekitar.
Alhasil, produksi UMKM tersebut dapat membangkitkan ekonomi warga sekitar.
3. Memiliki Unsur Kekinian
Syarat ketiga jika ingin jualan di Mal Sarinah adalah produk UMKM harus memiliki unsur kekinian.
Baca Juga: Mengenal Apa Itu QRIS, Metode Pembayaran yang Memudahkan Pelaku UMKM