Punya Wajah Baru, Ini 3 Syarat UMKM jika Ingin Jualan di Mal Sarinah

Aghnia Hilya Nizarisda - Selasa, 22 Maret 2022
Wajah baru Mal Sarinah, mal tertua di Indonesia.
Wajah baru Mal Sarinah, mal tertua di Indonesia.

Parapuan.co - Mal Sarinah sebagai mal tertua di Indonesia kini hadir dengan wajah baru setelah tutup kurang lebih selama dua tahun.

Wajah baru Mal Sarinah yang mulai beroperasi pada Senin, 21 Maret 2022 kemarin cukup menarik perhatian masyarakat Tanah Air.

Tidak hanya masyarakat umum, pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) pun tertarik untuk memasarkan dan menjajakan usaha mereka di mal ini.

Selaras dengan itu, melansir Kompas.com, pengelola pusat perbelanjaan Sarinah telah menerapkan beberapa syarat bagi para pelaku UMKM yang mau menjajakan produknya di sana.

Sederet persyaratan tersebut untuk memastikan kualitas produk UMKM yang dijajakan di Mal Sarinah layak dipasarkan tingkat nasional dan internasional.

"Tentu disesuaikan dengan 'market'-nya target 'market' Sarina adalah untuk kelas menengah dan menengah atas," kata Direktur Utama PT Sarinah, Fetty Kwartati.

Lantas, jika pelaku UMKM ingin jualan di Mal Sarinah, apa saja syarat yang harus dipenuhi?

1. Hasil UMKM yang Berkualitas Tinggi dan Khas Indonesia

Kriteria dan syarat pertama jika kamu ingin jualan di Mal Sarinah ialah produk yang ditampilkan harus hasil dari tangan UMKM yang berkualitas tinggi dan khas budaya Indonesia.

Baca Juga: Cepat dan Mudah, Ini 5 Langkah Mendapatkan QRIS untuk Pelaku UMKM

"Produk tersebut secara kualitas dan desain penampilan dan tentu harus ada menarik dan kita tambahkan kriteria keindonesiaan," kata Fetty.

2. Dibuat dan Diproduksi Orang Indonesia

Syarat jualan kedua ialah produk tersebut, apa pun itu, dipastikan harus dibuat dan diproduksi oleh orang Indonesia.

Pihak Mal Sarinah tidak memperbolehkan para pelaku UMKM menjajakan barang hasil produksi luar negeri walaupun berlabel dalam negeri.

"Apakah produk tersebut dibuat di Indonesia atau cuma tempel merek padahal buatnya di luar?" ungkap Fetty.

Selaras dengan syarat jualan kedua ini, pihak Mal Sarinah ingin kehadiran UMKM harus membangkitkan pelaku seni di daerah sekitar.

Alhasil, produksi UMKM tersebut dapat membangkitkan ekonomi warga sekitar.

3. Memiliki Unsur Kekinian

Syarat ketiga jika ingin jualan di Mal Sarinah adalah produk UMKM harus memiliki unsur kekinian.

Baca Juga: Mengenal Apa Itu QRIS, Metode Pembayaran yang Memudahkan Pelaku UMKM

Tujuan dari syarat terakhir ini agar produk UMKM tersebut lebih menarik kaum muda sehingga mereka tergerak membeli produk tersebut.

"Selain itu desain produk harus cool. Apakah produknya cool? Anak muda banget. Itu kriteria yang kita tambahkan selain kriteria dasar," kata dia.

Berdasarkan 3 syarat tersebut, pihak Mal Sarinah akan melakukan seleksi ketat terhadap ratusan UMKM yang sudah mengajukan diri untuk berdagang di pusat perbelanjaan Sarinah.

Pelaku UMKM yang dinyatakan lolos secara kriteria akan diperbolehkan untuk menjajakan barang dagangannya di Mal Sarinah.

Kabar baiknya adalah sejauh ini sudah ada 500 UMKM yang menempati kios di dalam Mal Sarinah.

Akan tetapi, untuk hari pertama pembukaan Mal Sarinah beberapa hari lalu ternyata belum semua kios dari para pelaku UMKM dibuka.

Fetty menjelaskan, ada beberapa gerai yang sampai masih dalam proses pembahasan. Namun, hal itu tidak menghalangi acara pembukaan Sarinah kemarin.

Toh, Fetty memastikan, seluruh gerai pusat di perbelanjaan tertua di Indonesia ini selalu diperbaiki dan akan terisi penuh pada Juni 2022.

Baca Juga: Sulit Cari Bahan Baku, Aplikasi Ini Rilis Fitur Belanja Stok bagi Pelaku UMKM

"Okupansi masih terus bertambah dan diharapkan terisi penuh pada Juni mendatang," katanya.

Lantas, apakah Kawan Puan yang juga berperan sebagai pelaku UMKM tertarik untuk jualan di mal tertua Indonesia alias Mal Sarinah ini? (*)



REKOMENDASI HARI INI

Ada Budi Pekerti, Ini 3 Film Indonesia Populer yang Bertema Guru