2. Kekhusyukan dan kesyahduan
Pimpinan DMI di seluruh tingkatan, Ortom, Batom, DKM, dan Takmir masjid/mushala mengutamakan kekhusyukan dan kesyahduan bulan suci Ramadhan dengan aturan:
a. Penggunaan pengeras suara luar hanya untuk azan, iqamah, dan tartil Quran yang diatur durasinya antara 5-10 menit sebelum tanda waktu shalat tiba.
b. Tidak menggunakan pengeras suara luar untuk melakukan dzikir/doa para imam shalat, tahlilan, puji-pujian, barzanji, nasyid, lagu-lagu religi, dan sejenisnya.
Penggunaan pengeras suara untuk kegiatan tersebut dapat menggunakan pengeras suara dalam saja.
c. Pengeras suara di masjid/mushala dijauhkan dari anak-anak dan suara-suara gaduh.
d. Ceramah dan kultum dalam segala bentuk menggunakan pengeras suara dalam.
e. Kegiatan tadarus atau tilawatil Quran dapat menggunakan pengeras suara hanya bagi yang sudah fasih/lancar dan memiliki kemampuan qiraatil Quran yang bagus.
Baca Juga: Salat Tarawih di Masjid Diperbolehkan pada Ramadan dan Lebaran 2022, Ini Syaratnya