Parapuan.co - Menyambut adanya mudik Lebaran 2022, terdapat persyaratan terbaru untuk Kawan Puan yang hendak bepergian dengan menggunakan kereta api (KA) antarkota.
PT. Kereta Api Indonesia (KAI) telah menerapkan persyaratan terbaru yang berlaku mulai 5 April 2022.
Persyaratan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No.39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.
Melansir Kontan, berikut ini persyaratan terbaru bagi penumpang menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru.
1. Tak ada Antigen atau PCR untuk yang Sudah Vaksin Booster
Bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster), bisa naik KA tanpa skrining antigen atau RT-PCR.
Sementara itu, bagi penumpang yang sudah divaksin dosis kedua, diwajibkan untuk melampirkan hasil rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam atau RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.
Untuk penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, diwajibkan melampirkan hasil RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.
Bagi penumpang yang belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 wajib untuk menyertakan surat dokter dari rumah sakit pemerintah.
Baca Juga: Jadi yang Pertama di Indonesia! Akad Nikah di Atas Gerbong Kereta Api hanya Rp5 Juta
2. Anak di Bawah 6 Tahun Wajib Didampingi
Bagi penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak diwajibkan untuk skrining.
Akan tetapi, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi, Kawan Puan.
Anak berusia di bawah 6 tahun wajib didampingi oleh pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.
3. Patuhi Protokol Kesehatan
Para penumpang KA antarkota wajib untuk mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.
Adapun protokol tersebut yakni menggunakan masker menutupi mulut, hidung, dan dagu.
Selain itu, jangan lupa untuk menjaga jarak, mencuci tangan, bepergian dalam kondisi sehat.
Penumpang juga harus menghindari makan bersama dan menjauhi kerumunan selama dalam perjalanan.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Cara Mengubah Jadwal Tiket Kereta Api via KAI Access
VP Public Relations KAI, Joni Martinus, mengatakan akan ada tindakan bagi penumpang yang tidak melengkapi persyaratan.
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Joni dalam keterangan resminya, Selasa (5/4).
KAI juga akan mengintegrasikan sistem tiket KAI dengan aplikasi PeduliLindungi.
Hal tersebut dilakukan guna memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.
“Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding,” tutupnya.
Sebagai tambahan, KAI telah menetapkan masa Angkutan Lebaran yaitu H-10 s.d H+10 Lebaran atau 22 April s.d 13 Mei 2022.
Sampai dengan 4 April, KAI telah menjual 533.438 tiket KA Jarak Jauh atau 22% dari total tiket yang disediakan.
Adapun KA-KA favorit masyarakat pada periode tersebut yaitu KA Airlangga relasi Pasar Senen - Surabaya Pasarturi pp, Bengawan relasi Pasar Senen - Purwosari pp, Kahuripan relasi Kiaracondong - Blitar pp, Argo Sindoro relasi Gambir - Semarang Tawang pp, dan lainnya.
Baca Juga: Mudik Gratis Lebaran 2022 Kembali Digelar oleh Kemenhub, Catat Tanggal dan Persyaratannya
(*)