Parapuan.co - Setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi kriteria wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar pajak.
Namun, dalam praktiknya, tak sedikit warga negara yang justru tidak taat dalam membayar pajak, salah satunya yang paling sering dikeluhkan adalah karena merasa terbebani.
Padahal, membayar pajak merupakan kewajiban yang harus dilakukan untuk sekaligus berkontribusi pada kemajuan negara.
Akan tetapi, apabila kamu kerap merasa terbebani dengan kewajiban ini, terdapat cara legal untuk mengurangi beban pajak, lo. Dikutip dari laman Finansialku, yuk simak caranya!
1. Meningkatkan kontribusi dana pensiun
Kawan Puan, apabila kamu merupakan seorang karyawan sebuah perusahaan, kamu bisa mengurangi beban pajak dengan cara meningkatkan kontribusi dana pensiun.
Biasanya, perusahaan memiliki tabungan wajib setiap bulan untuk dana pensiun setiap karyawannya.
Nah, besaran yang kamu bayarkan setiap bulan tersebut bisa dipakai sebagai pengurang jumlah penghasilan yang dikenakan pajak sambil sekaligus meningkatkan tabungan dana pensiun.
2. Berinvestasi pada produk investasi dengan pajak rendah
Baca Juga: Catat! Ini Jumlah Penghasilan yang Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan
Tak hanya memberikan keuntungan secara tunai, berinvestasi sebenarnya juga memberikan keuntungan pajak bagi para investor.
Ya, sejumlah instrumen atau produk investasi akan dikenakan pajak, misalnya saja saham, yang mana pajak final atau aktivitas penjualan saham sebesar 0,1 persen dikenakan pada investor.
Sementara itu, berbeda dengan saham, instrumen investasi reksa dana dikenakan 0 persen pajak alias tidak dipungut pajak.
Dengan kata lain, untuk mengurangi beban pajak yang harus dibayarkan, Kawan Puan bisa lebih selektif dalam memilih produk investasi.
3. Mendistribusikan aset tertentu kepada orang lain
Untuk beberapa jenis aset, seperti kendaraan bermotor, pajak biasanya akan bersifat progresif.
Sebagai gambaran, jika kamu memiliki tiga mobil pribadi, maka pajak kendaraan bermotor untuk mobil kedua dan ketiga akan lebih tinggi daripada mobil pertama.
Dalam hal ini, aset tersebut bisa kamu distribusikan kepada keluarga, yakni dengan menggunakan nama pasangan, anak, atau bahkan orang tua untuk kendaraan baru yang akan dibeli.
4. Menyimpan bukti potong pajak
Baca Juga: Denda hingga Pidana, Ini Deretan Sanksi Jika Tidak Lapor SPT Tahunan
Kawan Puan, ternyata sekadar menyimpan bukti potong pajak pun juga merupakan cara untuk mengurangi beban pajak, lo.
Walaupun tidak mengurangi nilainya, namun tanpa adanya bukti, kamu berisiko harus membayar pajak sebanyak dua kali atau pengenaan pajak berganda.
5. Membayar zakat
Membayar zakat tak hanya menjadi bagian dari ibadah, tetapi menjadi cara untuk mengurangi beban pajak.
Kamu bisa mencantumkan jumlah zakat yang sudah dibayarkan dan melampirkan bukti setor zakat pada badan pengelola zakat di laporan pajak tahunan.
Nantinya, penghasilan kamu akan secara otomatis dikurangi, jadi pajak yang harus dibayarkan pun berkurang.
6. Memanfaatkan “pengecualian” dalam peraturan perpajakan
Terakhir, kamu bisa memanfaatkan celah dari UU Perpajakan yang bisa dimanfaatkan untuk mengurangi beban pajak yang ada.
Baca Juga: Pelaku Usaha Wajib Tahu, Begini Cara Membuat NPWP untuk Badan Usaha
Jika kamu merupakan seorang pengusaha yang ingin membeli aset, sebaiknya aset tersebut diatasnamakan dan dilaporkan dalam SPT badan usaha.
Cara ini bisa menjadi pengurang penghasilan bruto karena adanya beban penyusutan aset ketika menghitung pajak penghasilan usaha,
Namun, jika aset tersebut kamu laporkan dalam SPT pribadi, tentunya tidak dapat dibebankan pada usaha yang kamu miliki, ya.
Kawan Puan, itulah beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk mengurangi beban pajak.
Perlu kamu ketahui, mengurangi beban pajak bukan berarti kamu menghindar atau bahkan melanggar peraturan, ya! (*)