Pelaku UMK, Ini Syarat Mendapatkan Sertifikasi Halal Gratis dari BPJPH

Ardela Nabila - Rabu, 13 April 2022
Syarat mendapatkan sertifikasi halal gratis.
Syarat mendapatkan sertifikasi halal gratis. cagkansayin

Syarat sertifikasi halal gratis 2022

Melansir situs resmi Kementerian Agama via Kompas.com, yuk simak syarat lengkap untuk mendapatkan sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha kecil kategori self-declare.

- Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.

- Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.

- Memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri.

- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), serta lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal.

- Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT).

- Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.

- Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak satu lokasi.

- Secara aktif telah berproduksi satu tahun sebelum permohonan sertifikasi halal.
Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan).

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintya


REKOMENDASI HARI INI

Jangan Langsung Baper, Ini 3 Tahap PDKT di Aplikasi Kencan Online