Syarat sertifikasi halal gratis 2022
Melansir situs resmi Kementerian Agama via Kompas.com, yuk simak syarat lengkap untuk mendapatkan sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha kecil kategori self-declare.
- Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
- Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.
- Memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), serta lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal.
- Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT).
- Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.
- Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak satu lokasi.
- Secara aktif telah berproduksi satu tahun sebelum permohonan sertifikasi halal.
Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan).