Baca Juga: Catat! Ini 6 Jenis Usaha yang Perlu Memiliki Sertifikasi Halal
- Bahan yang digunakan dipastikan kehalalannya, dibuktikan dengan sertifikat halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal.
- Tidak menggunakan bahan yang berbahaya dan telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal.
- Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan yang sudah bersertifikasi halal.
- Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik).
- Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle).
- Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL.
Kawan Puan, itulah persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi halal gratis untuk para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Semoga membantu! (*)
Baca Juga: 5 Tips Memulai Bisnis Menggunakan KUR, Salah Satunya Pisahkan Rekening