Parapuan.co - Kabar baik untuk Kawan Puan yang memiliki Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mulai membuka pengajuan sertifikasi halal gratis 2022 lewat Program Sehati.
Pertama kali diluncurkan pada tahun 2021, program tersebut merupakan program kolaboratif antara BPJPH Kemenag dengan sejumlah kementerian, lembaga, instansi swasta, platform digital, perbankan, dan pemerintah daerah.
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, mengatakan Program Sehati telah dimulai sejak bulan Maret 2022 lalu dan akan berlangsung hingga Desember 2022.
“Bagi UMK yang mendaftar akan mendapatkan prioritas. Kementerian Agama menyediakan kuota 25.000 UMK yang akan difasilitasi secara gratis tahun ini,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (13/4/2022).
Kuota tersebut hanya akan digunakan untuk memfasilitasi UMK yang telah memenuhi syarat.
Selain itu pelaku UMK juga bisa melakukan pernyataan mandiri (self-declare) terkait kehalalan produknya.
“BPJPH tahun ini hanya memfasilitasi UMK yang memenuhi syarat self-declare. Tapi tak usah khawatir karena UMK juga bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan gratis dari kementerian lain, dinas-dinas di pemda, perbankan, dan juga instansi swasta,” jelas Aqil.
Lantas, apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMK?
Baca Juga: Pelaku Usaha Wajib Tahu, Ini 5 Alasan Pentingnya Sertifikasi Halal pada Produk
Syarat sertifikasi halal gratis 2022
Melansir situs resmi Kementerian Agama via Kompas.com, yuk simak syarat lengkap untuk mendapatkan sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha kecil kategori self-declare.
- Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
- Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.
- Memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), serta lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal.
- Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT).
- Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.
- Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak satu lokasi.
- Secara aktif telah berproduksi satu tahun sebelum permohonan sertifikasi halal.
Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan).
Baca Juga: Catat! Ini 6 Jenis Usaha yang Perlu Memiliki Sertifikasi Halal
- Bahan yang digunakan dipastikan kehalalannya, dibuktikan dengan sertifikat halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal.
- Tidak menggunakan bahan yang berbahaya dan telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal.
- Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan yang sudah bersertifikasi halal.
- Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik).
- Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle).
- Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL.
Kawan Puan, itulah persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi halal gratis untuk para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Semoga membantu! (*)
Baca Juga: 5 Tips Memulai Bisnis Menggunakan KUR, Salah Satunya Pisahkan Rekening