Parapuan.co - Setelah penantian selama 6 tahun, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akhirnya disahkan DPR menjadi undang-undang (UU) pada Selasa (12/4/2022).
UU TPKS ini disahkan untuk memberikan payung hukum yang berpihak dan melindungi korban kekerasan seksual.
Willy Aditya selaku Ketua Panitia Kerja RUU TPKS menjelaskan bahwa UU ini akan mengatur victim trust atau dana bantuan korban.
Dana tersebut adalah kompensasi yang diberikan negara kepada korban kekerasan seksual jika pelaku tidak membayar restitusi.
Nah, dalam UU TPKS ini, ada 10 poin penting yang diatur dan berperspektif kepada korban. Melansir Kompas.com, berikut 10 poin tersebut yang wajib Kawan Puan ketahui.
1. Setiap perilaku pelecehan seksual termasuk dalam kekerasan seksual
Kawan Puan, dalam Pasal 4 ayat (1) UU TPKS disebutkan definisi bentuk kekerasan seksual.
Setiap orang yang melakukan tindakan non fisik berupa isyarat, tulisan, dan/atau perkataan kepada orang lain yang berhubungan dengan bagian tubuh seseorang dan terkait dengan keinginan seksual, dipidana karena pelecehan seksual non fisik.
Hukuman yang diberikan kepada pelaku yakni pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp10 juta.
Baca Juga: Momen Bersejarah, RUU TPKS Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang oleh DPR