2. Melindungi korban revenge porn
Pada pasal yang sama, Pasal 4 ayat (1) UU TPKS, disebutkan ada sembilan tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan UU TPKS.
Tindakan tersebut antara lain pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, dan pemaksaan sterilisasi.
Kekerasan seksual juga termasuk pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik.
Kekerasan seksual berbasis elektronik juga menjadi sorotan termasuk revenge porn atau penyebaran konten pornografi dengan modus balas dendam kepada korban.
Nah, dengan adanya UU TPKS ini, korban revenge porn akan dilindungi sepenuhnya oleh hukum.
3. Pemaksaan hubungan seksual bisa dikenai denda dan pidana
Pasal 6 RUU TPKS menyebutkan soal pemaksaan hubungan seksual dan penggunaan alat kontrasepsi.
Setiap orang yang melakukan perbuatan memaksa orang lain menggunakan alat kontrasepsi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan bisa dipidana karena pemaksaan sterilisasi.
Baca Juga: DPR Sahkan RUU TPKS, Menteri PPPA Ungkap Perjuangan Panjang Payung Hukum Ini