6. Korporasi yang melakukan TPKS bisa dikenai pidana dan denda
Pasal 13 menjelaskan bahwa pihak korporasi yang melakukan TPKS dapat dikenai denda sekitar Rp 200 juta sampai Rp2 miliar.
Tak hanya itu, korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
- Pembayaran restitusi
- Pembiayaan pelatihan kerja
- Perampasan keuntungan yang diperoleh dari TPKS
- Pencabutan izin tertentu penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan korperasi
- Pembubaran korporasi
7. Keterangan saksi/korban dan 1 alat bukti sudah cukup menentukan terdakwa
Nah, Pasal 20 UU ini menyatakan bahwa keterangan saksi dan/atau korban TPKS dan 1 alat bukti yang sah sudah dapat menentukan seseorang menjadi terdakwa.
Alat bukti yang sah dalam pembuktian TPKS yakni:
- Keterangan saksi
- Keterangan ahli
- Surat
- Petunjuk
- Keterangan terdakwa
- Alat bukti lain berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
Baca Juga: YLBH APIK Jakarta Susun 9 Bentuk Kekerasan Seksual Berbasis Online dalam RUU TPKS
8. Korban berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan
Pasal 24 dalam UU ini disebutkan, korban TPKS berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan.
- Restitusi dalam ayat (1) berupa:
- Ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan
- Ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana
- Penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis, dan/atau
- Ganti kerugian atas kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana
Jika pelaku tidak mampu membayar Restitusi, maka pelaku dikenai pidana penjara pengganti paling lama 1 (satu) tahun.
9. Korban TPKS akan didampingi
Pasal 27 sampai Pasal 29 menyebutkan korban atau setiap orang yang mengetahui atau menyaksikan terjadinya TPKS bisa melaporkan kepada kepolisian, UPTD PPAD, atau lembaga penyedia layanan.
Lembaga pelayanan nantinya wajib memberikan pendampingan dan layanan yang dibutuhkan korban serta membuat laporan kepada kepolisian.
10. Tidak ada restorative justice
Baca Juga: Kalis Mardiasih Bahas Poin Penting RUU TPKS yang Wajib Diketahui
UU ini juga menegaskan bahwa penyelesaian perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak akan bisa menggunakan pendekatan restorative justice.
Pendekatan ini sendiri merupakan penyelesaian suatu perkara dengan menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korban. (*)