Pidana penjara yang tuliskan paling lama 9 tahun dan/atau denda Rp200 juta.
4. Pemaksaan perkawinan
Kawan Puan, UU ini pun mengatur ketentuan perihal jerat pidana bagi pelaku pemaksaan perkawinan, termasuk di dalamnya pemaksaan perkawinan antara korban dan pelaku pemerkosaan.
Pada Pasal 10 Ayat (1) UU TPKS dijelaskan pidana pemaksaan perkawinan meliputi setiap orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan.
Pelaku pemaksaan perkawinan ini bisa terancam pidana paling lama 9 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200 juta.
5. Pelaku tidak hanya dikenai pidana dan denda
Pasal 11 dalam UU ini dijelaskan bahwa selain pidana penjara dan pidana denda, pelaku TPKS dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
- Pencabutan hak asuh anak atau pengampunan,
- Pengumuman identitas pelaku,
- Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, dan/atau
- Pembayaran Restitusi.
Restitusi sendiri adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga.
Baca Juga: Perkosaan Dihilangkan dalam Draft RUU TPKS April 2022, Ini Usulan LBH APIK Jakarta
Hal ini berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atas kerugian material atau immaterial yang diderita korban atau ahli warisnya.