Sertifikat halal untuk barang dan jasa (per sertifikat)
- Permohonan sertifikat halal dengan pernyataan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) atau self declare adalah Rp0 atau gratis.
- Permohonan sertifikat halal (reguler):
- Usaha Mikro dan Kecil: Rp300.000
- Usaha Menengah: Rp5 juta
- Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12,5 juta.
- Permohonan perpanjangan sertifikat halal:
- Usaha Mikro dan Kecil: Rp200.000
- Usaha Menengah: Rp2,4 juta
- Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp5 juta.
- Registrasi sertifikasi halal luar negeri: Rp800.000.
Penting untuk diketahui, khusus untuk pelaku UMK, tarif layanan pernyataan halal, tarif layanan perpanjangan sertifikat halal, dan tarif layanan penambahan varian atau jenis produk digratiskan.
Baca Juga: Simak! Ini Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal BPJPH untuk Pelaku Usaha
LPH
Terkait penetapan batas tertinggi unit cost biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal untuk pelaku usaha menengah, besar, dan/atau luar negeri adalah: