Ini Rincian Tarif Layanan untuk Dapatkan Sertifikasi Halal di Indonesia, Berapa Biayanya?

Ardela Nabila - Rabu, 13 April 2022
Biaya untuk mendapatkan sertifikasi halal.
Biaya untuk mendapatkan sertifikasi halal. bankrx

Sertifikat halal untuk barang dan jasa (per sertifikat)

- Permohonan sertifikat halal dengan pernyataan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) atau self declare adalah Rp0 atau gratis.

- Permohonan sertifikat halal (reguler):

  • Usaha Mikro dan Kecil: Rp300.000
  • Usaha Menengah: Rp5 juta
  • Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12,5 juta.

- Permohonan perpanjangan sertifikat halal:

  • Usaha Mikro dan Kecil: Rp200.000
  • Usaha Menengah: Rp2,4 juta
  • Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp5 juta.

- Registrasi sertifikasi halal luar negeri: Rp800.000.

Penting untuk diketahui, khusus untuk pelaku UMK, tarif layanan pernyataan halal, tarif layanan perpanjangan sertifikat halal, dan tarif layanan penambahan varian atau jenis produk digratiskan.

Baca Juga: Simak! Ini Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal BPJPH untuk Pelaku Usaha

LPH

Terkait penetapan batas tertinggi unit cost biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal untuk pelaku usaha menengah, besar, dan/atau luar negeri adalah:

Sumber: kemenag.go.id
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri


REKOMENDASI HARI INI

Komnas Perempuan Buka Lowongan Kerja Staf Unit Pengaduan, Ini Syaratnya