Parapuan.co - Sejak akhir tahun 2021 lalu, Kementerian Agama mulai memberlakukan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.
Kepala BPJPH Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham, mengatakan, penetapan tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam memberikan transparansi biaya untuk mendapatkan sertifikasi halal.
“Penetapan peraturan tarif layanan juga wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia,” ujar Aqil, dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu (13/4/2022).
Aqil kemudian menjelaskan, terdapat dua jenis tarif layanan BLU BPJPH, yakni tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang.
Tarif layanan utama terdiri dari sertifikasi halal barang dan jasa, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), registrasi auditor halal, layanan pelatihan auditor dan penyelia halal, serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.
Sementara itu, tarif layanan penunjang mencakup penggunaan lahan ruang, gedung, dan bangunan; penggunaan peralatan dan mesin; penggunaan laboratorium; dan penggunaan kendaraan bermotor.
Rincian tarif layanan utama BLU BPJPH
Masih dikutip dari laman resmi Kemenag, berikut ini daftar rincian tarif layanan utama BLU BPJPH.
Baca Juga: Pelaku UMK, Ini Syarat Mendapatkan Sertifikasi Halal Gratis dari BPJPH
Sertifikat halal untuk barang dan jasa (per sertifikat)
- Permohonan sertifikat halal dengan pernyataan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) atau self declare adalah Rp0 atau gratis.
- Permohonan sertifikat halal (reguler):
- Usaha Mikro dan Kecil: Rp300.000
- Usaha Menengah: Rp5 juta
- Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12,5 juta.
- Permohonan perpanjangan sertifikat halal:
- Usaha Mikro dan Kecil: Rp200.000
- Usaha Menengah: Rp2,4 juta
- Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp5 juta.
- Registrasi sertifikasi halal luar negeri: Rp800.000.
Penting untuk diketahui, khusus untuk pelaku UMK, tarif layanan pernyataan halal, tarif layanan perpanjangan sertifikat halal, dan tarif layanan penambahan varian atau jenis produk digratiskan.
Baca Juga: Simak! Ini Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal BPJPH untuk Pelaku Usaha
LPH
Terkait penetapan batas tertinggi unit cost biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal untuk pelaku usaha menengah, besar, dan/atau luar negeri adalah:
- Obat, kosmetik, produk biologi: Rp5,9 juta
- Produk dalam positif list/produk dengan proses/material sederhana: Rp3 juta
- Barang gunaan dan kemasan: Rp3.937.000
- Produk rekayasa genetika: Rp5.412.500
- Jasa: Rp5.275.000
- Restoran/katering/kantin: Rp3.687.000
- Vaksin: Rp21.125.000
- Rumah potong hewan/unggas dan jasa sembelih: Rp3.937.000
- Flavor dan fragnance: Rp7.652.000
- Pangan olahan, produk kimiawi, produk mikrobal: Rp6.468.750
- Gelatin: Rp7.912.000.
Sementara itu, penetapan batas tertinggi unit cost biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH bagi pelaku UMK dikenakan Rp350.000 untuk obat, kosmetik, jasa, pangan olahan, produk dalam positif list/produk dengan proses/material sederhana, barang gunaan, restoran/katering/kantin, dan rumah potong hewan/unggas atau jasa sembelih.
Itulah rincian tarif untuk mendapatkan sertifikasi halal bagi pelaku usaha kecil, menengah, sampai besar. (*)
Baca Juga: Selain Lebih Aman, Ini Alasan Produk Kosmetik Harus Bersertifikat Halal MUI