- Obat, kosmetik, produk biologi: Rp5,9 juta
- Produk dalam positif list/produk dengan proses/material sederhana: Rp3 juta
- Barang gunaan dan kemasan: Rp3.937.000
- Produk rekayasa genetika: Rp5.412.500
- Jasa: Rp5.275.000
- Restoran/katering/kantin: Rp3.687.000
- Vaksin: Rp21.125.000
- Rumah potong hewan/unggas dan jasa sembelih: Rp3.937.000
- Flavor dan fragnance: Rp7.652.000
- Pangan olahan, produk kimiawi, produk mikrobal: Rp6.468.750
- Gelatin: Rp7.912.000.
Sementara itu, penetapan batas tertinggi unit cost biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH bagi pelaku UMK dikenakan Rp350.000 untuk obat, kosmetik, jasa, pangan olahan, produk dalam positif list/produk dengan proses/material sederhana, barang gunaan, restoran/katering/kantin, dan rumah potong hewan/unggas atau jasa sembelih.
Itulah rincian tarif untuk mendapatkan sertifikasi halal bagi pelaku usaha kecil, menengah, sampai besar. (*)
Baca Juga: Selain Lebih Aman, Ini Alasan Produk Kosmetik Harus Bersertifikat Halal MUI