Ini Rincian Tarif Layanan untuk Dapatkan Sertifikasi Halal di Indonesia, Berapa Biayanya?

Ardela Nabila - Rabu, 13 April 2022
Biaya untuk mendapatkan sertifikasi halal.
Biaya untuk mendapatkan sertifikasi halal. bankrx

- Obat, kosmetik, produk biologi: Rp5,9 juta

- Produk dalam positif list/produk dengan proses/material sederhana: Rp3 juta

- Barang gunaan dan kemasan: Rp3.937.000

- Produk rekayasa genetika: Rp5.412.500

- Jasa: Rp5.275.000

- Restoran/katering/kantin: Rp3.687.000

- Vaksin: Rp21.125.000

- Rumah potong hewan/unggas dan jasa sembelih: Rp3.937.000

- Flavor dan fragnance: Rp7.652.000

- Pangan olahan, produk kimiawi, produk mikrobal: Rp6.468.750

- Gelatin: Rp7.912.000.

Sementara itu, penetapan batas tertinggi unit cost biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH bagi pelaku UMK dikenakan Rp350.000 untuk obat, kosmetik, jasa, pangan olahan, produk dalam positif list/produk dengan proses/material sederhana, barang gunaan, restoran/katering/kantin, dan rumah potong hewan/unggas atau jasa sembelih.

Itulah rincian tarif untuk mendapatkan sertifikasi halal bagi pelaku usaha kecil, menengah, sampai besar. (*)

Baca Juga: Selain Lebih Aman, Ini Alasan Produk Kosmetik Harus Bersertifikat Halal MUI

Sumber: kemenag.go.id
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri


REKOMENDASI HARI INI

Peran Perempuan Minim, DPR Refleksi Pemilihan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029