Ya, berbeda dengan tabungan konvensional yang menerapkan sistem bunga, tabungan syariah tidak menggunakan skema tersebut.
Seperti diketahui, dalam agama Islam, bunga sama dengan riba yang sudah jelas dilarang oleh agama Islam, sehingga tak jarang masyarakat muslim merasa ragu untuk menabung di bank konvensional.
Di sisi lain, bank syariah akan mengelola dana yang ditabung oleh nasabah, untuk kemudian disalurkan sebagai modal usaha produktif, sesuai dengan prinsip syariat.
Nantinya, keuntungan yang didapat akan dibagi dalam bentuk bagi hasil kepada nasabah sesuai dengan persentase yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Selain tabungan, produk lainnya yang ditawarkan oleh bank syariah juga menerapkan prinsip syariat, mulai dari pinjaman bank, simpanan giro, sampai deposito sekali pun.
Dalam hal pengelolaan tabungannya serta pemberian pinjaman tunai, tabungan syariah menerapkan dua prinsip, yakni akad wadiah dan akad mudharabah.
1. Akad wadiah
Akad wadiah merupakan tabungan berupa simpanan murni yang dikelola langsung oleh bank, yang mana dana tersebut harus dikembalikan sesuai dengan keinginan nasabah.
Tabungan syariah yang menerapkan akad wadiah memiliki sejumlah ciri, yakni tidak adanya biaya pemeliharaan rekening, bebas administrasi, serta tidak ada sistem bagi hasil.
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Asuransi Syariah yang Menawarkan Sharing of Risk